Bicara Peran Pengadilan Pajak, Perlu Kesetaraan Antara Lembaga Otoritas & WP

0
83
Peran-Pengadilan-Pajak-Dipertanyakan,-Perlu-Kesetaraan-Antara-Lembaga-Otoritas-&-WP
(foto: Dok.pribadi)

Oleh: Yulianto Kiswocahyono, Direktur Bisnis Newstimes.id

(Ruang Publik) –  Komponen terbaik dalam mencapai tujuan pembangunan suatu bangsa dan negara adalah Pajak. Tak heran jika Pajak menjadi perhatian dan harapan terbesar bagi Pemerintah.

Dalam kesempatan ini, saya sedikit menyampaikan ungkapan terkait peran Pengadilan Pajak di Indonesia.

Optimalisasi penerimaan pajak sering menjadi agenda utama pembuatan kebijakan fiskal. Meskipun pajak memiliki peran penting, tapi pihak otoritas pajak tidak bisa berada diatas hukum ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih negara mengambil penerimaan pajak dari Wajib Pajak. Artinya, kedudukan keduanya harus diperlakukan setara.

“Untuk mencapai pembanguan bangsa, diperlukan pihak ketiga (Independen) yang mampu memandang otoritas pajak dan WP secara setara dan sama di mata hukum, “ujar Yulianto.

Pihak ketiga itu adalah Pengadilan Pajak

Dikatakan Yulianto, Fungsi utama dari lembaga peradilan adalah jaminan perlindungan atas hak wajib pajak dihadapan pihak imprasil (hakim) yang memiliki kekuatan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak.

“Wajib Pajak semestinya mendapatkan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum dari Pengadilan Pajak. Sementara itu, dibeberapa negara umunya merumuskan dengan jelas tugas, wewenang, visi misi yang diemban pengadilan pajak, “tegasnya.

Ia memaparkan, pada hakikatnya upaya memastikan terlindungnya suatu penerimaan negara melalui sektor pajak, yaitu Lembaga Eksekutif. Hal tersebut bukan menjadi peran pengadilan pajak sebagai lembaga yudikatif.

“Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Pengdilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan dan terselenggaranya proses peradilan yang adil bagi WP pencari keadilan, “tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menyimpulkan, maka dari hal ini kita bisa melihat pentingnya peran pengadilan pajak dalan menjamin kedudukan yang setara antara otoritas pajak dan WP di hadapan hukum.

“Kesetaraan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketidakpasitan dan ketidakadilan bagi wajib pajak sehubungan dengan pemungutan pajak yang ditetapkan dan diputuskan oleh pemerintah sebagai otoritas pajak, “tutupnya.

Editor: Faizal/Newstimes.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here