Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Perpajakan Senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur)
Baru-baru ini, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi titik balik penting dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). MK secara tegas mengamanatkan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dicampur adukkan dalam mandatory spending pos anggaran pendidikan 20% dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Sebagai Praktisi Pajak, saya melihat putusan ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, marwah 20% mandatory spending pendidikan kembali murni untuk peningkatan kualitas SDM. Di sisi lain, pemerintah kini dihadapkan pada tekanan fiskal luar biasa untuk mencari sumber pendapatan mandiri ratusan triliun rupiah demi menopang program MBG secara terpisah.
1. Dampak Langsung: Hilangnya “Tempat Berlindung” Fiskal
Sebelum putusan MK ini keluar, penggabungan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memberikan ruang napas bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan dikeluarkannya program MBG dari porsi belanja pendidikan paling lambat pada APBN 2028:
- Beban Murni Belanja Umum: Anggaran MBG kini berstatus sebagai belanja negara non-pendidikan yang harus bersaing langsung dengan alokasi subsidi, infrastruktur, dan pembayaran utang.
- Kenaikan Target Setoran Pajak: Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program tetap berjalan. Artinya, instrumen utama untuk menutup celah kebutuhan dana baru ini adalah optimalisasi penerimaan pajak yang lebih agresif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Simalakama bagi Praktisi dan Wajib Pajak di Lapangan
Bagi kami Praktisi Perpajakan, kekhawatiran terbesar pasca-putusan ini adalah munculnya strategi pemungutan pajak yang bersifat “berburu di kebun binatang” (hunting in the zoo).
Pemerintah berada di posisi dilematis. Jika pemerintah memaksakan kenaikan tarif pajak secara umum (seperti PPN atau PPh korporasi) di tengah pemulihan daya beli masyarakat, risiko kontraksi ekonomi akan meningkat. Namun, jika tidak ada terobosan ekstrasi basis pajak baru, defisit APBN terancam melebar melewati batas aman undang-undang. Transisi dua tahun yang diberikan MK hingga 2028 harus dimanfaatkan Kementerian Keuangan untuk merumuskan ulang formula arsitektur penerimaan tanpa mencekik dunia usaha.
3. Solusi Fiskal Cerdas: Menghindari Pajak yang Represif
Agar pemisahan anggaran ini tidak berujung pada penegakan hukum pajak yang represif dan menakutkan bagi wajib pajak patuh, pemerintah perlu mengambil langkah strategis:
- Pemanfaatan Ekosistem Coretax: Pemerintah harus mengoptimalkan akurasi data sistem Coretax yang baru diimplementasikan untuk menjaring sektor ekonomi bayangan (shadow economy) dan wajib pajak informal yang selama ini belum tersentuh, bukan mengulik wajib pajak yang sudah taat.
- Penerapan Pajak Terarah (Earmarking Tax): Sebagian pendanaan MBG bisa dikaitkan dengan pengenaan cukai komoditas tertentu yang sejalan dengan isu kesehatan, misalnya percepatan implementasi cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) atau pajak pangan olahan tinggi natrium.
- Insentif Rantai Pasok UMKM: Vendor-vendor lokal penyedia bahan makanan MBG harus diberikan kemudahan dan insentif pajak. Hal ini akan mendorong kepatuhan sukarela karena pelaku UMKM merasakan langsung perputaran stimulus ekonomi dari pajak yang mereka bayarkan.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memaksa pemerintah untuk tidak lagi mengaburkan nomenklatur anggaran demi pemenuhan formalitas konstitusi. Bagi dunia perpajakan, ini adalah ujian nyata. Pendanaan program kesejahteraan sosial skala besar seperti MBG harus ditopang oleh perluasan basis pajak yang berkeadilan, transparan, dan terukur. Mengandalkan penaikan tarif secara instan hanya akan melukai iklim investasi dan kepatuhan sukarela yang sedang dibangun.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News




