
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi salah satu test case paling krusial bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menyikapi temuan barang bukti masif hingga langkah hukum yang diambil oleh pihak penyidik maupun tim kuasa hukum tersangka, terdapat beberapa catatan hukum mendasar yang patut dicermati.
Sebagai Praktisi Hukum, saya melihat perkara penemuan aset fantastis berupa emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar ini bukan sekadar tindak pidana biasa (ordinary crime). Kasus ini merupakan high-profile crime yang sarat akan benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat status tersangka yang melekat pada sosok mantan pucuk pimpinan penegak hukum yang semula berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
1. Karut-Marut Jurisdiksi dan Pengalihan Perkara yang Membingungkan
Dari perspektif hukum acara pidana (KUHAP) dan hukum tata negara, penanganan perkara ini sejak awal memicu perdebatan yurisdiksi yang sangat sengit. Adanya dualisme pengusutan di mana Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelidiki penyalahgunaan wewenang terkait kasus PT Asabri periode 2020–2024, sedangkan Kejaksaan Agung menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait TPPU memperlihatkan rapuhnya koordinasi antar-lembaga.
Langkah Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung dikritik keras oleh berbagai pengamat dan praktisi. Ketika korps Adhyaksa mengusut mantan petinggi puncaknya sendiri melalui struktur internal Tim Sembilan, asas objektivitas penegakan hukum otomatis dipertanyakan publik. Demi menjamin independensi mutlak dan menghindari benturan psikologis antar-sejawat, Setara Institute dan pegiat anti-korupsi mendesak agar seluruh rangkaian perkara ini dialihkan sepenuhnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Isu Perlakuan Istimewa dan Gugatan Praperadilan
Asas fundamental equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) sempat tercoreng akibat insiden penahanan awal. Protokol penahanan yang sempat membiarkan tersangka keluar tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan korupsi dan tanpa borgol memicu polemik “hak istimewa” di ruang publik. Meskipun pihak KPK akhirnya memastikan prosedur standar telah ditegakkan saat tersangka dititipkan di Rutan KPK, impresi diskriminasi hukum terlanjur tertangkap oleh publik.
Di sisi lain, langkah tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang mendaftarkan dua permohonan praperadilan terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan hak konstitusional yang sah untuk menguji keabsahan formalitas upaya paksa. Melalui dalil adanya 9 kejanggalan administrasi termasuk keabsahan tanda tangan Sprindik dan dugaan cacat prosedur penetapan tersangka praperadilan ini akan menjadi panggung ujian bagi kualitas pembuktian penyidik.
3. Modus Makelar Perkara: Menuntut Penelusuran Aset Secara Agresif
Fakta sosiologi hukum yang tak kalah miris adalah keterlibatan pihak ketiga dari kalangan eksternal swasta (seperti tersangka NH) dan oknum berlatar belakang profesi pemberi jasa hukum (tersangka DR). Ini mempertegas tesis klasik mengenai suburnya praktik makelar perkara yang bersembunyi di balik jubah bantuan hukum. Alih-alih membela hak klien secara lurus, mereka diduga bertindak selaku kaki tangan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan terhadap korporasi atau individu berperkara.
Oleh karena itu, saya selaku Praktisi Hukum mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada subjek perorangan:
- Strategi Follow the Money: Penyidik wajib melakukan audit forensik keuangan secara menyeluruh guna melacak beneficial owner serta korporasi yang terafiliasi dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.
- Perlindungan Saksi Kunci: Memastikan keselamatan saksi krusial seperti Ferry Hongkiriwang yang kini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar seluruh jejaring mafia peradilan ini dapat dibongkar tanpa intervensi.
Kesimpulan
Permohonan maaf terbuka dari Jaksa Agung ST Burhanuddin harus dibuktikan secara konkret melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel. Kasus mantan Jampidsus ini tidak boleh berujung menjadi sekadar panggung politik hukum antarelite kekuasaan. Sanksi tegas tanpa pandang bulu dan keterbukaan informasi di persidangan nanti adalah satu-satunya obat untuk memulihkan legitimasi serta kepercayaan publik yang runtuh terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



