
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Korupsi di Indonesia telah lama bergeser dari sekadar kejahatan keuangan menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti struktur bernegara. Meskipun perangkat hukum telah dimutakhirkan dan lembaga antirasuah terus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), praktik korupsi tidak kunjung surut. Sebagai praktisi hukum, saya melihat ada beberapa persoalan fundamental yang membuat hukum penindakan korupsi di Indonesia kerap kehilangan tajinya.
1. Disparitas Vonis dan Ilusi Efek Jera
Salah satu problem utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) saat ini adalah ketidakselarasan pidana (disparitas vonis). Tidak jarang, untuk kasus dengan kerugian negara bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, hukuman penjara yang dijatuhkan hakim tergolong sedang bahkan terlampau ringan.
Penjara saja tidak pernah cukup untuk menimbulkan efek jera bagi seorang koruptor selama hak keperdataan dan aset ekonominya tidak dimiskinkan secara total.
Pemberatan hukuman seharusnya difokuskan pada penjatuhan pidana tambahan yang maksimal, seperti:
- Pencabutan Hak Politik: Memastikan pelaku tidak dapat kembali menduduki jabatan publik dalam jangka waktu yang lama setelah bebas.
- Perampasan Aset (Asset Recovery): Menuntut pengembalian kerugian keuangan negara secara mutlak hingga ke akar-akarnya.
2. Kebuntuan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal
Secara dogmatis dan praktis, pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang progresif. Dua regulasi kunci yang sangat mendesak namun terus mengalami hambatan politik adalah:
-
RUU Perampasan Aset :
- Urgensi Hukum: Mengubah mekanisme pembuktian dari in personam (terhadap orang) menjadi in rem (terhadap aset).
- Impact terhadap Penegakan : Negara dapat menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana orangnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-
RUU Pembatasan Transaksi Uang Karta :
- Urgensi Hukum: Membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar (misal max Rp100 juta).
- Impact terhadap Penegakan : Mempersempit ruang gerak suap-menyuap dan gratifikasi “dalam amplop” yang kerap tidak terdeteksi sistem perbankan.
Tanpa pengesahan kedua regulasi ini, penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian akan terus bertarung dengan tangan terikat melawan modus korupsi yang makin canggih.
3. Kompromi Etik dan Integritas Penegak Hukum
Hukum hanyalah benda mati; yang menghidupkannya adalah manusia di dalamnya (structure and culture). Ketika benteng terakhir penegakan hukum—baik itu jaksa, hakim, penyidik, hingga pimpinan lembaga antirasuah—terseret isu pelanggaran etik dan konflik kepentingan, maka kepercayaan publik (public trust) berada di titik terendah.
Pembersihan internal di tubuh lembaga penegak hukum (clean government starts from clean enforcers) harus menjadi prioritas mutlak. Penegakan etik tidak boleh sekadar formalitas komisi pengawas, melainkan harus berdampak pada sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar.
Catatan Penutup
Korupsi di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan seremoni peringatan hari antirasuah atau retorika politik. Kebijakan hukum pidana (penal policy) kita harus dirombak secara radikal: fokus utama harus digeser dari sekadar menghukum badan (memenjarakan) menjadi memiskinkan pelaku dan memulihkan kerugian negara.
Selama korupsi masih dianggap sebagai kejahatan “berisiko rendah namun berintegrasi tinggi” (low risk, high return), selama itu pula negara ini akan terus tersandera oleh kejahatan rasuah.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



