Usai 3 Hakim Ditangkap, Kini Kejagung Meringkus Eks Pejabat MA

0
53
usai-3-hakim-ditangkap-kini-kejagung-meringkus-eks-pejabat-ma
ZR, Eks Pejabat Mahkamah Agung saat di tangkap Kejagung terkait kasus vonis bebas Terdakwa Ronald Tannur pembunuhan kekasihnya. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Usai 3 hakim ditangkap, kini Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali meringkus Pria berkumis tebal berinisial ZR Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), tidak lain rentetan kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya sendiri yang diputus bebas oleh Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

ZR ditangkap atas dugaan sebagai perantara atau Makelar Kasus (Markus) proses kasasi terdakwa Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar dalam rilisnya, di Gedung Kartika Kejagung RI, Jakarta (25/10/2024) malam.

“Pada bulan Oktober 2024, tersangka LR selaku pengacara Ronald Tannur meminta agar ZR eks pejabat Mahkamah Agung (MA) (non hakim) mengupayakan Hakim Agung, agar tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Qohar, berlangsung rilis di hadapan awak media.

Sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp 1 Miliar atas jasanya. Saat itu, tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” terangnya.

“Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” beber Qohar.

Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2012 hingga 2022 dikenal sebagai penerimaan gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Jampidsus.

Tim Penyidik Jampidsus, pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan,
Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427,
Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
Mata uang rupiah sebanyak Rp 5.725.075.000.
Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)
Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

Selain itu juga ditemukan : 

1 buah dompet warna pink
12 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram,
1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram,
1, buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram,
1 dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599,
1 buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram,
3 lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025,
3 lembar kwitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap,
1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp 10.000.000,
1 ikat uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp 4.900.000;
1 ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp 3.300.000;
1 ikat uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp 1.925.000;
1 ikat uang tunai pecahan Rp 5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp 175.000;
Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp 114.000, jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada Jampidus menetapkan 2 orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu
ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

“Tersangka ZR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi,” ujar Qohar.

Tersangka ZR dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dan Kedua Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan Tersangka LR, dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung (kejagung) terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999p tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here