NEWS TIMES – Mufakat jahat dalam kasus Ronald Tannur akhirnya terbongkar. Berawal dari, setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya. Berlanjut kasasi diduga pihak terdakwa menyiapkan uang sebesar Rp 5 Miliar, untuk upaya melobi Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Abdul Qohar bahwa, pada bulan Oktober 2024. Tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur meminta agar ZR eks pejabat Mahkamah Agung (MA) (non hakim) mengupayakan Hakim Agung, agar tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya di MA.
“Sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp 1 Miliar atas jasanya,” ujar Qohar Dirdik Jampidsus Kejagung, saat rilis di Gedung Kartika Kejagung RI, Jakarta (25/10/2024).
Saat itu, tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.
“Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp 5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpan oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR,” ungkap Qohar.
Sementara, ZR adalah mantan Pejabat di Mahkamah Agung, pada tahun 2012 hingga 2022. “Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, ZR juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang hakim PN Surabaya terjaring OTT bersama 1 pengacara, atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Saat itu berawal bahwa pada Rabu, 23 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB s/d 12.00 WIB, di laksanakan kegiatan Penggeladahan dan Penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI berkaitan dg kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di beberapa titik lokasi diantaranya di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 (milik Damanik) Jl Tidar No. 350 Surabaya, juga Tower C Unit 3220 (milik Mangapul) Jl Tidar No 350 Surabaya, sedangkan di rumah Jl Ketintang Baru Selatan V blok C Ketintang Surabaya (rumah Heru Hanindyo) dan di Jl Raya Kendangsari No 51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant). Sementara masih dititik lokasi Jl Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya (rumah Lisa Rachmat) dan Jl Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya (rumah Kevin Wibowo).
Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pada pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan secara tertutup.
Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan tim intelijen kejari surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. Lalu pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.
Setelah dijelaskan, Ketua PT Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.
Kemudian pukul 09.30 WIB, Ketua PT Surabaya meninggalkan lokasi. Lalu pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di kantor Lisa Associates & Legal Consultant telah selesai dan untuk kegiatan di rumah Heru Hanindyo serta Apartemen milik Mangapul.
Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan hari ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur dimana Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota) merupakan majelis hakim perkara tersebut. Sedangkan Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo merupakan pihak terkait.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News