Putusan Inkracht, Pemkot Surabaya Diminta Penuhi Kewajiban Rp104 Miliar

0
59

NEWS TIMES – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan eksekusi terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Perkara ini telah melalui proses hukum panjang selama beberapa tahun.

Dalam dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya menetapkan agar Pemkot Surabaya memenuhi kewajiban kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai sekitar Rp104 miliar. Putusan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi terkait kewajiban pembayaran dalam kerja sama pengelolaan sampah.

Proses hukum telah ditempuh mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Pengadilan telah memberikan teguran atau aanmaning kepada pihak Pemkot untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (2/4).

Dalam putusan tersebut, disebutkan total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp104.241.354.128. Nilai ini mencakup sejumlah komponen seperti penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, hingga biaya terkait lainnya sesuai amar putusan.

Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebelumnya telah diputus Mahkamah Agung dengan hasil menolak permohonan tersebut, sehingga putusan dinyatakan final dan mengikat.

Adapun pelaksanaan kewajiban tersebut diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here