
NEWS TIMES – Langkah berani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu gelombang tanggapan dari praktisi hukum.
Kasus yang diduga bertalian dengan perkara korupsi pasokan batu bara PLTU ini dinilai menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum lintas institusi.
Menanggapi temuan aset bernilai Rp476 Miliar, dan emas batangan 74Kg serta tumpukan valutas asing. Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH.,BKP, meminta Polri dan Kejaksaan Agung tidak menutup-nutupi hasil penyidikan.
“Kami berharap, para penegak hukum bersikap transparansi, dan tidak menutup ruang informasi. Karena hanya akan menimbulkan indikasi opini publik adanya politik transaksional atau tawar-menawar perkara di balik layar,” ujar Adv. Yulianto kepada Newstimes.id, Jumat (10/7/2026).
Lebih lanjut, Adv. Yulianto menuturkan, jika informasinya ditutup, apa yang mau kita awasi? Publik berhak mengetahui secara terang benderang agar tidak ada kesan bahwa penegak hukum saling menyembunyikan kejahatan atau melakukan perlindungan korps sektoral.
“Rakyat punya hak untuk mengetahui secara transparan atas kasus tersebut, agar tak menimbulkan kesan menyebunyikan kejahatan,” tegasnya.
Adv. Yulianto yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur ini juga menyoroti, pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mengakui rumah di Sentul tersebut miliknya, tetapi mengklaim tumpukan uang dan emas di dalamnya merupakan milik pihak lain.
“Kami mengingatkan, jika merujuk pada ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwa jika seorang penyelenggara negara menguasai aset yang tidak seimbang dengan profil pendapatannya, maka mekanisme pembuktian terbalik wajib diterapkan. Sesuai hukum acara, nantinya Febrie memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan di depan persidangan bahwa harta fantastis yang ditemukan di rumahnya tersebut bukan berasal dari aliran dana tindak pidana korupsi maupun pencucian uang (TPPU), “terang Yulianto.
Meski demikian, kata Adv. Yulianto, penemuan barang bukti di lapangan dinilai sangat mencengangkan. Ia meminta publik untuk tetap tenang dan mematuhi koridor hukum.
“Prosedur Penggeledahan dan penyitaan tersebut sah, karena merupakan instrumen pengumpulan alat bukti yang sah dan konstitusional oleh penyidik kepolisian,” ungkapnya.
Adv. Yulianto menghimbau, masyarakat menghormati presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami harap masyarakat bersabar dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum tetap dari Pengadilan (inkracht),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah dan menyita aset berupa 74 kg emas batangan, dan uang tunai senilai Rp476 Miliar dari kediaman yang diduga milik Jaksa Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung,Febrie Adriansyah di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pada Kamis, (9/7/2026) dini hari.
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai situasi penyitaan aset dan dinamika penegakan hukum tersebut:
Lokasi Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Penyidik kepolisian telah melakukan penggeledahan intensif di 12 titik di wilayah Jakarta dan Bogor. Temuan barang bukti dengan estimasi total mencapai Rp476 miliar meliputi:
Sentul, Bogor: Ditemukan sebuah brankas di balik dinding rahasia yang berisi 74 kg emas batangan, uang pecahan Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Cipete, Jakarta Selatan: Di lokasi seperti Restoran de’Clan dan money changer, polisi juga menyita koper dan brankas berisi mata uang asing yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Rep: Rz/Mlk/Red
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



