NEWS TIMES – Dua saksi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Herman Budiyono atas laporan kakaknya sendiri kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024).
Dua saksi tersebut adalah Aulia Ulfa dan Ratih Maya Dewi. Keduanya merupakan bagian keuangan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang dikelola Terdakwa.
Saksi Aulia Ulfa dalam persidangan mengatakan, dia bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk pajak. Saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening Terdakwa.
Masih kata saksi, CV MMA ini memiliki nomor rekening untuk penampungan uang pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang), namun sejak pengelolaan dipegang Terdakwa, rekening kemudian dipindah ke Terdakwa. Namun, fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang).
Saksi juga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena saksi yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran.
Masih kata saksi, rekening CV MMA dipindah ke rekening Terdakwa, namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan.
Saksi juga mengaku tak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening atas nama Herman yang untuk kerjaan dipakai untuk kepentingan pribadi Herman karena itu murni untuk kerjaan (perusahaan) CV MMA dan Kartika Motor.
Namun saksi mengetahui bahwa adanya hutang saudara terdakwa ke CV MMA yang belum dibayar. Diantaranya adalah Lidyawati (kakak Terdakwa) Rp 5 miliar dan Rp 800 juta ke Kartika Motor, Rp 1,4 miliar ke rekening Julianty (kakak terdakwa), ke rekening Hadi Purnomo (kakak terdakwa) Rp 5 miliar dan 26 ribu $.
Saksi kedua adalah Karyawan MMA, Rakti Maya Dewi. Saksi bekerja di CV MMA sejak tahun 1999 kerja di Kartika Motor dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Saksi bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga tranksaksi keuangan.
Untuk urusan keuangan perusahaan kata saksi, CV MMA memiliki dua rekening yaitu BCA dan Danamon. Kemudian rekening itu berpindah ke rekening Terdakwa dan hal itu diketahui saksi karena diberitahu oleh Terdakwa karena rekening CV MMA takut diblokir.
Saksi menambahkan, keberadaan rekening pribadi Terdakwa juga untuk urusan pekerjaan. Dan saksi juga tak pernah mengetahui ada pengeluaran kepentingan pribadi Terdakwa dari rekening tersebut.
Dan saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan Pribadi Terdakwa, justru rekening itu dipegang oleh admin yaitu sakasi dan saksi Ulfa untuk kepentingan CV MMA dan tidak ada sepersen pun untuk kepentingan pribadi Herman.
Masih kata saksi, dirinya pernah ditawari bekerja di tempat kakak Terdakwa yang bernama Juli dan disuruh resign dari CV MMA. Namun Juli mengatakan agar ajakan bekerja di tempat Juli tersebut tidak diberitahukan ke Terdakwa.
Usai sidang, Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening Terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan.
“Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Dan meski rekening tersebut atas nama Terdakwa namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi Terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan,” ujarnya.
Michael menambahkan, kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan Terdakwa Herman di CV MMA justeru menguntungkan perusahaan karena Terdakwa Herman yang mencari customer, suplayer sehingga perusahaan tetap bisa jalan.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News