Sekali Kirim Sabu dan Ekstasi, Fauzi Dapat Upah 100 Ribu

0
77
sekali-kirim-sabu-dan-ekstasi-fauzi-dapat-upah-rp-100-ribu
Sidang Kasus Peredaran Narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Moh Fauzi kurir sabu dan ekstasi diadili di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (9/1/2024).

Fauzi jadi kurir sabu dan ekstasi demi mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk sekali kirim.

Dalam persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa didakwa Pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Berawal pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis extacy dari Dadang (DPO) lalu Terdakwa meminta kepada Dadang untuk menunggu. Kemudian Terdakwa menghubungi Muklis (DPO), apabila ada yang memesan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis extacy,” ujar jaksa Krisna membacakan dakwaan, sebagai jaksa pengganti jaksa Dewi Kusumawati.

Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis extacy sebanyak 1 bungkus plastik berisi 8 butir kepada Sdr. MUKLIS (DPO) seharga Rp 500 ribu perbutirnya yang mana sebesar Rp 100 ribu dengan upah untuk Terdakwa sisanya sebesar Rp 400 ribu terdakwa serahkan kepada Muklis (DPO) serta Terdakwa juga mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 poket plastik dengan berat ± 0,61 gram seharga Rp 400 ribu yang mana sebesar Rp 100 ribu upah untuk Terdakwa sisa nya sebesar Rp. 300 ribu terdakwa serahkan kepada Muklis (DPO).

“Bahwa dalam menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu dan jenis ekstasi Terdakwa bekerja dengan Muklis (DPO) sejak bulan Mei 2023 yang mana berperan untuk melihat situasi di daerah Jl. Hangtuah Surabaya dengan maksud apabila ada pembeli maka Terdakwa langsung mendekati pembeli tersebut dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan jenis ekstasi serta Terdakwa juga mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu dari hasil memantau situasi Jl. Hangtuah Surabaya selama 12 jam,” terangnya.

Menanggapi isi berkas dakwaan, terdakwa mengakui dan membenarkannya.

“Iya benar, dapat uang seratus ribu sekali kirim,” aku terdakwa.

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan Hangtuah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Sandi dan saksi Daniel selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 bungkus bekas rokok MILO MILD warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik berisikan 8 butir pil warna kuning tua logo KUDA narkotika jenis pil ekstasi dengan berat ± 4,11 gram berikut pembungkusnya, 1 paket klip berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,61 gram berikut pembungkusnya dan 1 HP Merk VIVO no simcard 08974678*** yang berada di dalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa.  (Am/Fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here