
NEWS TIMES – Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, pada Selasa 31 Desember 2024 lalu. Namun, kata Prabowo kenaikan ini hanya diperuntukan khusus barang dan jasa yang tergolong mewah. Sementara selain barang dalam kategori tersebut, besaran tarif PPN pada barang jasa lainnya masih sesuai tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu 11 persen.
“Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, “kata Prabowo dalam keterangan persnya.
Prabowo menjelaskan, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” terangnya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya.
Menanggapi keputusan Presiden Prabowo, Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE.,SH.,BKP mendukung penuh kebijakan pemerintah dengan menaikan PPN 12 persen untuk bareang mewah.
“Saya apresiasi dengan keputusan Presiden. Menurut saya ini kebijakan yang berkeadilan karena tidak berdampak pada kebutuhan rakyat dan daya beli masyarakat,” ucap Yulianto di Ibukota Nusantara (IKN) saat dihubungi Newstimes.id
Kata Yulianto, selain meningkatkan pendapatan APBN, tentu rakyat biasa terbantukan dengan adanya bantuan yang berasal dari kenaikan PPN tersebut.
“Saya yakin keputusan presiden akan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh, “ujar Yulianto di IKN.
Writer : Malik/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



