NEWS TIMES – Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya mengamankan 67 kendaraan roda 2, diduga terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari Surabaya. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (2/6/2024) dini hari.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa dalam penindakan yang berlangsung, pada pukul 01.30 WIB itu, berjumlah puluhan kendaraan kedapatan memakai knalpot brong dan ban yang tidak sesuai standar.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada malam weekend terutama pada malam Minggu atau malam Sabtu, tujuannya adalah untuk mencegah balap liar di wilayah Kota Surabaya. Kami menyita 67 kendaraan,” ujar Kompol Soleh.
Penindakan itu dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait kegiatan balap liar yang biasa dilakukan pada malam hari atau dini hari.
“Suaranya bising dan mengganggu di sekitar sini, terutama yang sedang beristirahat di hotel atau penginapan sekitar sini. Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga memberikan efek jera dengan memberlakukan sanksi tilang.
“Diberlakukan juga sanksi tilang karena kendaraan yang tidak sesuai standar, ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan juga,” pungkasnya
Terpisah, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek di Wilayah Polrestabes Surabaya. “Kami memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya tetap kondusip. Selama 7 x 24 jam petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.(Am/newstimes.id)