MalangRaya, Newstimes- Polres Malang berhasil menangkap seseorang pria yang menjadi viral di media sosial, karena mengacungkan senjata tajam (Sajam) kepada warga yang melintas di pinggir jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Rabu malam (17/1).
Kasih Humas Polres Malang mengatakan, pria yang berhasil di amankan berinisial BM (54), di wilayah Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondang legi, dimana Sajam berupa clurit yang di gunakan pelaku untuk menakut-nakuti, warga, “Ipda Muhammad Adnan”, terangnya pada saat di konfirmasi Kamis (18/1/2024).
“Pelaku berhasil kita amankan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi,” katanya.
Kasih Humas juga menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari patroli cyber yang di lakukan oleh Polres Malang sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif jelang pelaksanaan pemilu 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian petugas mendapatkan informasi yang viral dari medsos mengenai seorang pria yang membawa Sajam jenis clurit di warung bakso sekitarnya pasar Gondanglegi Kabupaten Malang.
Setalah mendapati informasi, Polsek Gondanglegi bergerak cepat untuk turun, ke lokasi kejadian, guna memeriksa situasi. Namun ketika Polisi sampai di TKP, pihaknya tidak mendapati pelaku, yang di duga telah meninggalkan tempat kejadian.
“Awalnya kami mendapat informasi video viral di media sosial dengan narasi ada seorang pria bawa sajam mau membacok seseorang di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Karena membahayakan masyarakat, petugas kemudian segera turun ke lokasi untuk memeriksa,” jelasnya.
Adnan juga mengatakan, petugas kemudian segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Namun kemudian Polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku yang ternyata merupakan warga dari Dusun Krajan, Desa Gondanglegi wetan.
Dengan hitungan jam, polisi berhasil mengendus, keberadaan pelaku. Pelaku yang tenyata bersembunyi di rumah kawannya, yang berada di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Kemudian tersangka BM di gelandang bersama barang bukti sebilah celurit.
“Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkpanya.
Beliau juga menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku, yang mengacungkan, senjata tajam secara brutal, di muka umum tersebut. Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun kami masih terus mendalami terkait motif dari pelaku melakukan hal tersebut, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi,” pungkasnya.(fan)