Maki Apresiasi Kejaksaan Perak, Atas Penetapan Status Tahanan Kota Tiga Tersangka UPN Veteran

0
202

NEWS TIMES, Surabaya – MAKI Jatim apresiasi tindakan Humanis Kajati Jatim dan Kajari Tanjung Perak Surabaya. Apresiasi itu diungkapkan setelah adanya penetapan status tahanan kota untuk 3 tersangka dugaan kasus korupsi UPN Veteran. Hal itu disampaikan oleh Bidang Hukum MAKI Jatim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum ketiga tersangka tersebut.

Ketiganya yaitu Ibu Yuliatin (65), Ibu Ris (73) dan Ibu Wiwiek (50), pada hari Rabu (17/1/2024), akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II untuk barang bukti dan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor no 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Tipikor no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Dalam pelimpahan tahap 2 ini, penyidik L
Polrestabes Surabaya juga membawa ketiga tersangka untuk dihadirkan ke kantor Kejari Tanjung Perak dengan didampingi kuasa hukum achmad khusairi law firm beserta MAKI Jatim.

Proses pelimpahan tahap ke 2 berlangsung dengan lancar, sehingga kewenangan tahapan selanjutnya saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Alhamdulillah proses pelimpahan tahap II berjalan lancar,” ungkap Heru MAKI,Ketua MAKI Jatim yang ikut mengawal perjalanan dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran tersebut.

Setelah melewati proses verifikasi berkas, pihak penasehat hukum ketiga tersangka bersama Heru MAKI berkesempatan menghadap Kasipidsus Kejari Tanjung Perak untuk menyerahkan surat permohonan pengalihan penahanan untuk ketiga tersangka,dari penahanan Rutan dimohonkan untuk menjadi Tahanan Kota.

”Alhamdulillah proses pengajuan pengalihan penahanan direspon positif oleh Bapak Kajari Tanjung Perak dan finally ketiga tersangka akhirnya resmi menjadi tahanan kota sesuai harapan positif kita bersama,” jelas Heru MAKI.

Dalam Pers Release yang digelar pihak Kejari Tanjung Perak,disampaikan dengan tegas dan lugas oleh Bapak Jemmy Sandra Kasiintel Kejari Tanjung Perak bahwa Kejari Tanjung perak sudah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polrestabes dengan beberapa pasal pengenaan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Ananto Kasipidsus Kejari Tanjung Perak yang ikut mendampingi Kasiintel, menyampaikan bahwa setelah melalui alur proses pelimpahan, akhirnya dikabulkanlah penahanan tahanan kota bagi ketiga tersangka, dimana pertimbangan sisi humanis dan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan penahanan kota tersebut.

MAKI Jatim secara kelembagaan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya bagi Kepala Kejari dan jajaran pimpinan Kejari Tanjung Perak dalam ruang kebijakan tahanan kota bagi 3 tersangka tersebut.

“Saya bersyukur akhirnya tiga tersangka bisa pulang kerumah masing masing dan MAKI Jatim yang dipercaya sebagai penasehat hukum siap menghadapi proses persidangan yang akan digelar kemudian,” ujar Heru MAKI.

MAKI Jatim berharap semua pihak berkenan untuk mendudukkan permasalahan dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran dengan benar dan sehat tanpa ada interverensi dari pihak manapun juga.

”Saya percaya dengan profesionalitas Kejari Perak dalam kasus ini,dan Insya Allah secara kelembagaan, MAKI Jatim juga siap membangun bingkai positif dalam konteks kerjasama terutama dalam dunia pemberantasan Korupsi,” pungkas Heru MAKI.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here