NEWS TIMES, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tangkap 2 pedagang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum (pagar) di kawasan Pantai Kenjeran Batu-batu Surabaya. Kedua tersangka yaitu berinisial
H (36) dan M (48), warga Kota Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Muhammad Prasetya, kepada awak media Jumat (12/01/2024) saat konferensi pers.
Pihaknya menetapan kedua tesangka tesebut setelah melakukan pemeriksaan 6 saksi. Keterlibatan kedua tersangka juga diperkuat dengan rekaman video saat kejadian.
“Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Batu-batu. Mereka merusak pagar setelah petugas Satpol PP melakukan penertiban,” kata Prasetya.
Saat dilakukan penertiban, keduanya diduga menolak dan memprovokasi orang-orang sekitar. Tak hanya itu, kedua tersangka juga sempat melakukan ancaman terhadap petugas saat itu. Kemudian pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 12.30 Wib, para pelaku memprovokasi para PKL sekitar, sehingga aksi beramai-ramai dan menghancurkan pagar pembatas yang ada di pantai batu-batu.
Karena ulahnya, keduanya dijerat pasal 170 atau pasal 406 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara.(Am/newstimes.id)




