Pelaku Penyeludupan Gading Gajah Afrika di Sidoarjo Dihukum 120 Hari

0
1
Oplus_131072

NEWS TIMES – Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kompak berikan hukuman pidana penjara selama 120 hari terhadap terdakwa H. Hoirul Al Jaelani, pelaku penyeludupan 53 potong gading gajah Afrika jaringan luar negeri di ruang Candra PN Sidoarjo, pada Selasa (06/10/2026).

Terdakwa Hoirul yaitu jaringan penyeludupan puluhan gading gajah asal Afrika dikirim dari negara Arab ke Indonesia melalui bandara internasional Juanda Sidoarjo.

Oleh Ketua Majelis Hakim di ruang Candra PN Sidoarjo, terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 bulan atau 120 hari. Sehingga terhitung kurang 1 bulan terdakwa akhirnya bebas menghirup udara segar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) bulan, dan denda Rp.5 juta  Subsider Penjara 5 Hari terhadap terdakwa H. Hoirul Al Jaelani,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Candra.

Putusan hakim tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono S.H yang pada sebelumnya menuntut 5 bulan dan denda uang sebesar Rp 5 juta subsider 5 hari penjara.

Sementara dalam putusan hakim, JPU menerima begitupun terdakwa Hoirul.

Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah koper berwarna hitam dengan list warna emas, 8 buah koper berwarna orange, 12 potongan gading gajah dan 41 potongan gading gajah dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf a jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk diketahui, pada sebelumnya kasus diungkap oleh Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, bahwa kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka Hoirul

Dalam penyelundupan itu, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan modus memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi sebagai pembawa barang.

Saat itu pelaku menitipkan gading yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Kepada para jamaah, pelaku mengaku jika barang itu merupakan aksesori mobil supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” kata Roy, pada rilisnya di bulan Juli 2026

Penyelundupan itu baru terungkap ketika petugas Bea Cukai Juanda mencurigai dan mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda.

Dari koper-koper itu ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.

Akibat perbuatannya, oleh pihak kepolisian tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(Ndan/R1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here