NEWS TIMES – Pakar Hukum Danny Wijaya SH. , MH. mendesak Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) untuk segera melakukan pelaporan Hakim Erintuah Damanik secara tertulis kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (kekasihnya).
Terkait putusan bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/7/2024) lalu. Danny menilai bahwa putusan hakim Damanik sangat bertentangan dengan asas-asas kemanusiaan yang ada di Indonesia.
Danny meminta agar Komnas Perempuan terus mengawal hakim Damanik sampai duduk di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Agar tidak terulang adanya putusan ini, Komnas Perempuan harus bertindak dan melaporkan hakim atas perkara tersebut, secara tertulis kepada KY dan juga MA. Agar segera dilaksanakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH),” tegas Danny, pada Newstimes.id, pada Minggu (28/7/2024).
Sementara, Komnas Perempuan melalui Komisioner Tiasri Wiandani meminta Badan Pengawasan MA (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatiaan dan pengawasan terhadap kasus ini sebagai upaya pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan korban dan keluarga korban.
Tiasri menyampaikan kekecewaan Komnas Perempuan atas vonis bebas tersebut, mengingat rangkaian perlakuan terdakwa, CCTV yang beredar, dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil Terdakwa.
“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarganya, menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” terang Tiasri, pada siaran persnya secara tertulis, pada Minggu (27/7/2024) di jakarta.
“Melalui siaran pers ini pula, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial untuk memberikan perhatiaan dan pengawasan terhadap pemeriksaan kasus ini untuk hak atas keadilan dan pemulihan keluarga korban terpenuhi. Juga media massa dan masyarakat sipil untuk memantau upaya hukum pada tingkat kasasi,” pungkasnya.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News