Supriyadi Dituntut 4,3 Tahun, Kuasa Hukum Hopaldes: Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta di Persidangan  

0
6
Foto: Kuasa Hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak S.H

NEWS TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan, di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (13/4/2026).

“Menyatakan, menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Supriyadi bin Sahrandi  dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Hajita di persidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Kategori VI sebesar Rp 1 miliar, dalam waktu 3 bulan, apabila denda tidak dibayar harta kekayaan terpidana disita dan dilelang diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa Hajita di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, JPU mengacu pada Kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Sementara, barang bukti berupa digunakan dalam Perkara An Anak Ahmad Saiful Bin Musni No: 51/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sby.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum  terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak menilai bahwa JPU tidak mengacu pada fakta-fakta persidangan. JPU menuntut hanya berdasarkan berkas dakwaannya.

“Artinya tuntutan JPU terhadap terdakwa ini tidak ada fakta keadilan dalam persidangan. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak sesuai fakta di persidangan. Selama ini bahwa terdakwa tidak pernah melakukan Penyalahgunaan, transaksi jual beli maupun mengedarkan ekstasi. Berdasarkan fakta sidang bahwa itu barangnya Saiful bukan milik terdakwa. Itu murni hanya menerima titipan dan tidak tahu apa isi dalam barang itu,” ujar Firman di halaman PN Surabaya.

Firman juga menegaskan bahwa seharusnya tuntutan JPU menilai pada fakta persidangan yaitu ada pada pengungkapan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Fakta persidangan mengungkapkan pada pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009, barang siapa yang mengetahui tapi tidak melapor. Kalau untuk pasal 114 tidak terbukti sama sekali pada saksi-saksi di persidangan. Pasal 132 juga tidak terbukti, karena apa, pada saat penitipan barang pada terdakwa, sih terdakwa tidak mengetahui kalau itu ekstasi. Setelah tiga jam kemudian terdakwa menelpon ke (Saiful) pemilik barang dan diakui oleh pemilik barang bahwa itu Ekstasi. Dan saat itu lah terdakwa meminta agar pemilik barang segera mengambilnya. Pemilik barang hanya mengatakan ya sebentar-sebentar akan segera diambil. Sih pemilik barang mengajak terdakwa membeli celana, katanya sekalian mengambil barang titipan itu. Tapi sebelum diambil barang itu, dia ditangkap terlebih dahulu di depan Indomaret jalan tidar. Disanalah ada pengungkapan pengangkuan bahwa barang tersebut barangnya Saiful. Sudah jelas kan ini faktanya seperti apa, disini kita menduga bahwa terdakwa dijebak,” terangnya.

Firman berharap Ketua majelis hakim lebih mempertimbangkan kembali fakta-fakta saksi di persidangan. Dengan itu bisa mengambil putusan atau sebuah putusan berdasarkan fakta di persidangan. “Kami berharap hakim lebih mempertimbangkan lagi fakta-fakta di persidangan. Sementara pada pembelaan pada klien kami, kita mengajukan Pasal 131 UU no 35 tahun 2009,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu malam, usai shalat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar Surabaya. Saat itu, ia bersama seorang pria bernama Saiful yang disebut sebagai penyewa unit apartemen yang ia kelola. Setelah diamankan, polisi membawa keduanya ke unit apartemen C-1629 Tower C lantai 16 yang sebelumnya disewa Saiful. Dalam pemeriksaan tersebut, Saiful mengakui kepada petugas bahwa terdapat barang titipan berupa botol yang berisi 46 butir ekstasi.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here