NEWS TIMES – Terdakwa Agoes Salim Hakim, mantan anggota polisi ini pelopori rekan-rekannya melakukan dugaan pencurian kabel telkom. Karena perbuatannya, Terdakwa bersama rekan-rekan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11/2024).
Sidang perdana kasus sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Telkom dengan terdakwa Agoes Salim Hakim digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menjelaskan bahwa para terdakwa Agoes Salim dkk diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga di Jalan Banyu Urip, Surabaya pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Para terdakwa diduga melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom. Mereka menggali tanah di sepanjang jalur kabel, namun aksinya dihentikan oleh anggota Polsek Sawahan saat melakukan penggalian,” ujarnya.
JPU Hasanuddin menerangkan, bahwa terdakwa Agoes Salim yang merupakan pecatan polisi, berperan aktif dalam aksi tersebut bersama enam orang lainnya diantaranya yakni Joko Yulianto, Haryaono, Sobirin, Sugiyanto, Ahmad Ihfanuddin, dan Iming Puryanto. “Saat diintrogasi ternyata para terdakwa akan mengambil kabel Telkom yang tertanam di bawah tanah dan mereka tidak mempunyai izin dari PT Telkom,” Tambah JPU Hasanuddin.
Selanjutnya, para terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sawahan untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Budi Prasetyo yaitu pegawai PT Telkom. Budi menjelaskan bahwa kabel yang menjadi target pencurian para terdakwa sudah tidak aktif digunakan, namun masih tercatat sebagai aset PT Telkom.
“Saya disuruh kantor Telkom untuk ke Polsek Sawahan. Saat di kantor polisi, saya melihat ada peralatan milik Telkom, dan saya juga diperlihatkan lokasi galian. Kabel itu memang sudah mati karena diganti dengan kabel fiber, tapi tetap bagian dari aset PT Telkom,” ungkap Budi.
Kabel tembaga tersebut memiliki panjang lebih dari 500 meter dengan nilai yang cukup tinggi. “Kalau saya lihat galian kedalamannya sekitar satu meter. Kalau tidak kuat narik kabel, mereka biasanya pakai mobil untuk menarik keluar kabel,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News