Polisi Pamer Puluhan Tersangka Kejahatan Jalanan Selama Sebulan

0
12
polisi-pamer-puluhan-tersangka-kejahatan-jalanan-selama-sebulan
Polrestabes Surabaya memamerkan Puluhan tersangka kejahatan jalanan di halaman markas. (Foto: ist)

NEWS TIMES – Polrestabes Surabaya memamerkan puluhan tersangka berbagai kasus kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024. Ungkap kasus tersebut dari jajaran Polsek di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan 77 kasus dengan total 62 tersangka.

“Kasus yang berhasil diungkap meliputi
Pencurian dengan pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka. Pencurian dengan kekerasan (Curas) 6 kasus dengan 9 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 55 kasus dengan 38 tersangka,” ungkap AKBP Aris Purwanto, pada jumpa persnya, Senin (18/11/2024).

Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi para pelaku Curat meliputi memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela, sementara pelaku Curas menggunakan ancaman senjata tajam untuk merampas barang korban. Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci T atau alat khusus untuk mencuri kendaraan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 18 unit sepeda motor (15 dalam kondisi baik, 3 rusak), 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam, 10 buah kunci T. Berbagai alat lainnya seperti magnet, obeng, dan dompet. Sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus),” terangnya.

Aris Purwanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here