NEWS TIMES – Seorang wanita asal Surabaya bernama Widyawati (24) menjadi pesakitan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus narkoba jenis sabu seberat 1 gram. Terdakwa Widyawati ini diadili lantaran menjadi perantara jual beli sabu-sabu.
Berlangsung di persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Widyawati didakwa pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang terdakwa mengaku membeli sabu, karena ada pesanan dari orang lain.
“Iya saya pernah pakai yang mulia, kalau jualan baru pertama kali ini yang mulia,” aku Widyawati, dihadapan Majelis Hakim, di ruang Kartika 2, pada Senin (18/11/2024).
Berkas dakwaan dipersidangan dibacakan oleh JPU Hasanuddin. Bahwa awainya Firman (DPO) meminta tolong kepada terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu dengan berat + 1 gram dengan harga Rp.850 ribu, selanjutnya terdakwa menyepakati permintaaan Firman dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
“Kemudian terdakwa menghubungi Erroz (Bandar/DPO) dan memesan sabu dengan berat + 1 gram yang dipesan oleh Firman (DPO) dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 juli 2024, Erroz (Bandar/DPO) menghubungi terdakwa sekira jam 19.00 wib agar mengambilnya di ranjau di jalan Ketabang Kali Surabaya,” ujar Hassanudin.
Setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, pada saat terdakwa sampai di jalan Ambengan Kelurahan Pacar Keling Surabaya.
Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan digenggaman tangan terdakwa berupa 1 poket sabu dengan berat + 1 gram.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News