Ikuti Suami, Istri Hamil di Surabaya Terlibat Kasus Tipu Gelap 

0
1

NEWS TIMES – Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya amankan sepasang suami-istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga telah beraksi ratusan kali di sejumlah wilayah Surabaya hingga Madura.

Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofik, S.H., menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Mei 2026. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni M.F. (28) asal Bangkalan, Madura, serta istrinya yang hamil berinisial R.N.F. (21) asal Tangerang, Banten.

Peristiwa itu dialami oleh Korban bernama Abdul Karim (19) asal Pamekasan, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya.

Saat itu datang ke Surabaya bersama rekannya untuk membeli pakaian di kawasan Jalan Gembong Tebasan. Namun, keduanya didatangi oleh dua orang yang kemudian diketahui sebagai pelaku. M.F. melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengabarkan bahwa adiknya baru saja menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo yang disebut memiliki ciri-ciri serupa dengan kendaraan milik korban.

“Pelaku mengelabui korban dengan alasan mempertemukan korban dengan adiknya yang disebut menjadi korban kecelakaan,” ujar Kompol Zainur Rofik.

M.F. berdalih mengajak korban menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya untuk menemui korban kecelakaan.

Sementara itu, rekan korban bersama tersangka perempuan R.N.F tetap berada di lokasi awal. Sekitar 30 menit kemudian, M.F. kembali seorang diri dan mengajak rekan korban menuju kawasan Simokerto.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Stylo milik korban justru dikendarai oleh R.N.F. Sesampainya di depan Depo KAI Jalan Simokerto, rekan korban ditinggalkan begitu saja. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp31 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simokerto.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Stylo tahun 2026 warna krem dengan nomor polisi M-3178-BN, satu lembar STNK asli, fotokopi BPKB, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan FIF.

“Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Zainur Rofik.

“Pengakuan para tersangka masih terus kami dalami untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang kemungkinan terjadi di wilayah lain,” tegas Kompol Zainur Rofik.(SL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here