NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim Toni menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian asal Sumatera selaku kurir teh cina isi sabu dengan berat 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi, di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (14/8/2024).
“Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Sari Diansyah alias Dian,” ujar hakim Toni, sembari ketuk palu di meja persidangan.
Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Ronni menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.
Sementara pada sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman mati.
Untuk diketahui, terdakwa Sari Diansyah alias Dian menjadi kurir sabu puluhan kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi yang dikemas di bungkus teh cina warna Kuning Merk Guanyinwang. Bahwa berawal dari pengembangan perkara tindak pidana Narkotika Ramly M. Basalamah Bin Ismail yang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya Jl. Tunjungan No. 102-104 Surabaya (berkas perkara tersendiri dengan Laporan Polisi: LP / A / 6 / I / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR), diperoleh infomasi bahwa akan ada transaksi / pengiriman barang sabu dan ekstasi di daerah Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1 Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten.
Selanjutnya Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantaranya saksi R. Hadi Racha Bobby, saksi Oky Ary Saputra dan saksi Yogy Indra Yudistira menindaklanjuti infomasi tersebut. Kemudian Tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib mendatangi Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Banten dan mendapati terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sambil membawa satu buah Tas Ransel / Tas punggung warna hitam dan satu buah Tas Jinjing warna ungu, selanjutnya saksi R. Hadi Racha Bobby beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Ketika ditangkap Terdakwa sedang sendirian dengan tujuan untuk membuka kamar di dalam Apartemen / Hotel Tamansari Skylounge tersebut.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti Sabu dan Ekstasi di dalam 2 buah Tas yang dibawa terdakwa, yang mana Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 bungkus plastik besar isi Ekstasi dan 1 buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 bungkus plastik besar isi Ekstasi, dengan perincian 24 bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,419 gram atau hampir 24 kilogram. Selain itu juga ditemukan 20.098 butir pil ekstasi di dalam tas ransel yang dibawa Sari Diansyah.(Am)