Keroyok Pelanggan Warkop Hingga Berdarah, 6 Terdakwa Dituntut 5 Bulan

4

NEWS TIMES – Keroyok pelanggan warung kopi (warkop) hingga berdarah-darah, keenam terdakwa diantaranya Hero, Ahmad, Adi, Iska, Rafli, dan Yasir dituntut hukuman pidana penjara selama 5 bulan, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I.Joviano Pien Hero PIEN HERO, terdakwa II  Ahmad Wafa Al Urfa, terdakwa III Rizki Adi Pratama Putra, terdakwa IV Vero Iskak Putra Revanda,  terdakwa V Juniar Rafli Gastia, dan terdakwa VI Yasir Arifantho, masing-masing selama 5 bulan penjara potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Anggraini.

Dijelaskan dalam berkas dakwaan, bahwa para  terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 00.30 Wib melakukan pengeroyokan di Jl Kamboja Surabaya.
Bahwa berawal saat saksi korban Yananta Mulya Duta Revangga sedang duduk di warung kopi Jalan Kamboja Surabaya.

Kemudian mereka terdakwa menarik dan membawa korban, juga melakukan pemukulan secara bersama-sama bergantian kepada korban hingga luka memar dan berdarah. Sementara pelaku Yudistira, Reza, Daffa dan Bagus belum tertangkap.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.(Am)