NEWS TIMES, Bandung – Kementerian Perdagangan berupaya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai kesepakatan yang telah dicapai dalam forum Joint Sector Committee for Electrical and Electronic Equipment (JSC EEE) di ASEAN.
Dalam menghadapi implementasi Persetujuan ASEAN Mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronika Tentang Regulasi Peralatan Listrik dan Elektronik (ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime/AHEEERR).
Kali ini, upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Diseminasi Hasil Kerjasama Internasional terkait mutudengan tema ‘Meningkatkan Peluang Ekspor Peralatan Listrik dan Elektronik’ di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023).
“AHEEERR merupakan persetujuan ASEAN mengenai Harmonisasi Tata Cara Pengaturan Peralatan Listrik dan Elektronik. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyelesaikan proses ratifikasi AHEEERR. Indonesia sendiri sudah melakukan ratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2010 dan sudah dinotifikasi ke Sekretariat ASEAN pada 18 Januari 2011,” ungkap Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo.
Hendro mengatakan, dalam forum JSC EEE telah disepakati harmonisasi standar terhadap 120 standar produk elektronik dan kelistrikan.
“Sekarang Indonesia baru meregulasikan 29 standar produk dari 120 standar produk yang telah diharmonisasi tersebut. Dalam perjanjian AHEEERR, negara anggota ASEAN dapat menerima skema kerjasama saling keberterimaan sertifikat atau hasil uji bila produk telah disertifikasi dan/atau diuji sesuai standar yang telah disepakati serta dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang terdaftar di ASEAN,” imbuhnya.
Dalam rangka implementasi skema keberterimaan tersebut, saat ini Indonesia memiliki limalaboratorium uji dan tigaLembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terdaftar di ASEAN.
“Sertifikat hasil uji atau sertifikat produk listrik dan elektronik yang diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian dapat diterima di negara anggota ASEAN tanpa pengujian atau sertifikasi ulang,” ungkap Hendro.
Diseminasi ini dihadiri 100 peserta secara luring dan daring yang berasal dari pelaku usaha, Lembaga Penilaian Kesesuaian, akademisi, dan instansi pemerintah. Dengan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan, diharapkan Indonesia mendapatkan manfaat dari perjanjian yang disepakati di ASEAN. (Kmd/Fs/Newstimes.id)