Jika Isu Pajak Tak Digagas Calon Pemimpin & Legislatif, Rakyat tau Apa?

0
196
Jika-Isu-Pajak-Tak-Digagas-Calon-Pemimpin-&-Legislatif,-Rakyat-tau-Apa
Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Ksiwocahyono, (Foto: Newstimes.id)

Oleh: Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP/ Konsultan Pajak Indonesia                

NEWS TIMES, Ruang Publik – Menuju Pemilu serentak 2024 mendatang. Dalam hitungan bulan rakyat Indonesia akan memilih Presiden – Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Tatanan politik yang baru akan terbentuk skala subnasional hingga nasional.

Dalam perjalanannya, setiap pesta demokasi bergulir di Indonesia sangat jarang sekali program perpajakan terselip dalam pembahasan diskusi politik.

Dampaknya, sejak awal rakyat tidak mengetahui mengenai gagasan perpajakan yang diusung setiap calon pemimpin dan legislatif. Pajak menjadi pilar pendapatan negara, namun seakan isunya terisolasi dan menjadi verbal.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya isu perpajakan dibahas dalam ruang publik Pemilu 2024 mendatang. Terdapat beberapa alasan kuat untuk membahas hal itu.

Pajak merupakan permasalahan rill yang harus dihadapi calon pemimpin dan wakil rakyat. Janji politik dan agenda pembangunan yang ditawarkan setiap kandidat, seyogianya turut disampaikan mengenai mekanisme pendanaan dan kerangka anggarannya.

Sementara itu, sebagai instrumen terpenting yang menjamin pendanaan pembangunan. Setiap kandidat harus menyampaikan, mengenai penerimaan sektor perpajakan yang masih terbatas dan kemampuan memobilisasi penerimaan pajak masih relatif lemah.

Perpajakan adalah instrumen penerimaan yang lebih baik dari sumber lainnya. Namun sampai saat ini, kecenderungan menghindari isu perpajakan seakan menjadi fenomena tradisi silent dalam platform politik.

Setiap kandidat pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih, dituntut mampu membangun pondasi sektoral perpajakan yang kompatibel.

Calon pemimpin dan wakil rakyat di setiap daerah harus menyadari, bahwa keputusan untuk menjalankan kekuasaan secara optimal dalam pemungutan pajak di Indonesia ada ditangannya.

Oleh karena itu, calon pemimpin dan wakil rakyat harus memberikan gagasan bagaimana agendanya dalam meningkatkan penerimaan pajak serta strategi perluasan berbasis pajak.

Ingat, nasib perpajakan di Indonesia ditangan capres – cawapres dan legislatif. Rakyat harus memperoleh informasi mengenai gagasan dalam agenda pembanguan dan mekanisme pendanaan dari setiap kandidat menjelang pemilu 2024. (Nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here