NEWS TIMES, Sidoarjo – Pengelola parkir tepi jalan di Kecamatan Tarik ungkap pungutan liar mengatasnamakan dana ketertiban oleh oknum-oknum Satpol-PP Kecamatan yang sudah berlangsung sekian tahun.
Dugaan pungutan liar oleh oknum Satpol PP Kecamatan itu diungkapkan (BR) salah satu pengelola parkir tepi jalan yang tidak terima lahan rezekinya di bongkar paksa petugas pada Jumat (27/10).
“Padahal tiap bulan kami dimintai uang oleh oknum Satpol-PP Kecamatan Tarik berkisar antara Rp 200 sampai 300 ribu tiap bulan nya. Kok sekarang dibongkar paksa katanya mengganggunya irigasi,” kata sumber yang enggan disebut namanya secara lengkap ini.
Ia bersama pengelola parkir lainnya menyesalkan tindakan bongkar paksa tanpa melibatkan pengelola untuk audiensi terlebih dahulu.
“Ya harusnya kami dilibatkan meskipun hanya audiensi tidak ujug-ujug bongkar gini,” sesalnya.
Dari pantau di lapangan, bangunan semi permanen yang digunakan lahan parkir di atas area irigasi perairan Desa Mlirip Rowo, Tarik dibongkar petugas. Bangunan itu dianggap mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
Petugas gabungan terdiri dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) anggota Linmas Pemdes Mlirip rowo kecamatan Tarik itu melakukan bongkar paksa.
Kepala Desa Mlirip rowo Mamok Mengatakan aktivitas Parkir liar di kawasan bibir sungai kerap dilaporkan warga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Banyak warga lapor jalan jadi sempit dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Mamok saat dikonfirmasi. (Yan)