Kasus Tipu Gelap Prematur, Eduard Rudy : Diduga Polresta Malang Sengaja Arahkan Perkara Perdata ke Pidana

0
108
hukumkriminal-kasus-tipu-gelap-prematur-eduard-rudy-diduga-polresta-malang-sengaja-arahkan-perkara-perdata-ke-pidana
Foto: Eduward Rudy SH MH memberikan keterangan saat jumpa persnya. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES – Gideon Suryatika melalui kuasa hukumnya melaporkan Kapolreta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri. Atas pelaporan tersebut Gideon selaku kepala Koperasi simpan pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari menganggap bahwa pihak Kapolreta Malang tidak profesional dalam penanganan perkara Perdata yang diarahkan ke tindak pidana.

Laporan tersebut berawal dari ditetapkannya Gideon Suryatika selaku kepala Koperasi simpan pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari yang dituduh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Finalia Sunarjo.

Ir, Eduard Rudy SH MH selaku kuasa hukum Gideon mengungkapkan, KSP Kusuma Artha Lestari yang mengalami keterlambatan pembayaran atas simpanan berjangka, karena adanya musibah Pandemi COVID-19, kliennya telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh investor.

“Karena adanya musibah Pandemi COVID-19, keuangan koperasi terganggu sehingga kesulitan Likuiditas. Saat itu beberapa Anggota meminta dananya dicairkan sehingga oleh pihak Koperasi diminta bersabar dan meminta waktu agar dapat mengembalikan,” terang Eduard Rudy, pada Jumat (10/5/2024).

Setelah diberikan pemahaman tersebut, Eduward menyatakan para anggota Koperasi memaklumi, sehingga memberikan jangka waktu agar dapat melakukan Recovery dan dapat melakukan pembayaran.

“Namun pelapor Finalia Sunarjo yang menanamkan modalnya sebesar Rp 18 miliar, tetap meminta didahulukan, tentunya itu tidak bisa dilakukan, karena ada beberapa Debitur yang belum membayar hutangnya karena masalah Pandemi COVID-19 dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Jabar,” tambahnya.

Pelapor yang sebelumnya telah menerima dan dengan keuntungan yang telah disepakati, melaporkan klienya ke Polreta Malang, dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan, dan langsung menetapkan Gideon sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu.

“Pada 1 Maret 2024, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Namun, keterangan klien kami diabaikan, bahkan saat meminta saksi A de carge juga tidak diabaikan,” bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak bisa melengkapi BAP kliennya, Eduard menyebutkan kliennya bebas demi hukum. Sehingga pihaknya melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polresta Malang yang turut sebagai tergugat.

“Karena turut sebagai tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU,” jelasnya.

Eduard Rudy menilai pihak Polresta Malang tidak profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara, namun lebih kepada dendam pribadi. Dirinya meminta Kapolri agar menindak tegas oknum Polri yang dapat merusak institusinya.

“Tindakan ini semacam dendam pribadi. Dan maaf kalau melihat dengan dipaksakannya kasus ini, Oknum ini semacam menjadi “Depp colektor” dari terlapor. Saya mohon Kapolri agar dapat turun ke daerah dan menindak oknum seperti,” harapnya.

Sementara saat ini, tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolresta Malang ke Paminal Mabes Polri, dan saat ini kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindak lanjuti laporan kami,” pungkasnya.

Terpisah, atas hal tersebut, hingga berita diunggah belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Malang, Jawa Timur. (Am/Fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here