
NEWS TIMES – Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menggelar webinar bertajuk “Pengetahuan Perpajakan Indonesia Dihubungkan dengan Profesi Advokat”, pada Sabtu (25/4/2026) pukul 20.00–22.00 WIB.
Pada kesempatan ini hadir, Pemateri Praktisi Hukum Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP yang juga, Konsultan Pajak Senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jatim. Dipandu Moderator Berpengalaman, Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Humas DPP FERADI WPI.
Kegiatan tersebut bertujuan, memberi ruang pembelajaran bagi advokat, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami keterkaitan erat antara profesi advokat dan persoalan perpajakan.
Menurut Adv. Yulianto, advokat tidak hanya cukup hanya menguasai hukum acara, perdata, maupun pidana, tetapi juga perlu memahami aspek perpajakan yang semakin kompleks. Seperti halnya berbagai perkara bisnis, transaksi aset, waris, hingga sengketa administrasi seringkali memiliki konsekuensi pajak.
“Oleh karena itu, pemahaman perpajakan menjadi penting agar advokat dapat memberikan pendampingan hukum yang komprehensif. Tentunya, advokat harus mampu membaca risiko hukum secara menyeluruh, termasuk dari sisi perpajakan, terutama ketika klien menghadapi pemeriksaan hingga sengketa pajak,” ujar Yulianto dalam keterangannya yang diterima Newstimes.id. Minggu (26/4/2026).
Sementara itu, dalam webinar tersebut, Adv Yulianto juga menyinggung soal Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak. Ia menuturkan, status advokat tidak otomatis memberikan kewenangan untuk ber-acara di Pengadilan Pajak. Karena terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
“IKH bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan kompetensi dan tanggung jawab dalam memahami hukum perpajakan serta prosedur ber-acara. Sedangkan, advokat harus memahami batas kewenangannya agar tidak keliru dalam mendampingi wajib pajak, karena sengketa pajak memiliki karakter yang berbeda dengan perkara lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adv. Yulianto menjelaskan, sengketa pajak umumnya berawal dari perbedaan penilaian antara wajib pajak dan fiskus, yang dapat muncul sejak tahap pelaporan hingga pemeriksaan.
“SPT Tahunan adalah bagian dari sistem self-assessment. Namun tetap dapat diuji oleh fiskus. Dari sinilah potensi perbedaan dan sengketa bisa muncul,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Adv. Yulianto juga menyoroti pentingnya memahami SKP sebagai dasar dalam sengketa pajak. Ia menegaskan bahwa advokat harus mampu membaca dasar koreksi, bukan hanya melihat angka pajak yang ditetapkan.
“Yang penting bukan hanya jumlahnya, tetapi alasan hukum dan dasar pemeriksaannya. Dari situ bisa ditentukan langkah hukum selanjutnya,” imbubnya.
Topik restitusi pajak turut menjadi perhatian. Adv. Yulianto menyebut, restitusi merupakan hak wajib pajak, namun dalam praktiknya memerlukan pembuktian yang kuat melalui dokumen dan transaksi yang valid.
“Jika data tidak kuat, permohonan restitusi bisa ditolak atau bahkan berujung sengketa. Di sinilah peran advokat menjadi penting, baik secara preventif maupun represif,” katanya.
Selain itu, dalam webinar juga mengulas pentingnya memahami Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adv. Yulianto menilai, UU KUP merupakan fondasi utama dalam memahami sistem administrasi perpajakan, sementara UU HPP membawa sejumlah perubahan kebijakan yang harus diikuti oleh praktisi hukum. Ia menegaskan, advokat harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kompleksitas perpajakan dan digitalisasi sistem membuat advokat perlu meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
“Nilai tambah advokat bukan hanya saat menangani sengketa, tetapi ketika mampu memberikan solusi sejak awal sebelum masalah muncul,” terangnya.
Melalui kegiatan ini, FERADI WPI mendorong peningkatan kompetensi advokat di bidang perpajakan. Pemahaman terkait IKH, SPT, SKP, restitusi, hingga regulasi seperti UU KUP dan UU HPP dinilai penting untuk menjawab tantangan praktik hukum modern.
Webinar ini juga menegaskan, perpajakan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian integral dari sistem hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh para advokat.
Diskusi Interaktif Bahas Kasus Perpajakan
Webinar berlangsung interaktif, melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai kasus perpajakan yang sering muncul di lapangan. Mulai dari pelaporan SPT Tahunan, perhitungan pajak terutang, hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan proses restitusi.
Writer : Wahyu/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



