NEWS TIMES – Eks Camat Pakal Surabaya, Deddy Sjahrial Kusuma SH diduga menyalahgunakan dokumen Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mencari keuntungan di kantong pribadinya.
Pasalnya, Deddy membuat Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pria berinisial AMH warga Gresik diduga dengan pungutan liar (pungli) uang sebesar Rp25 juta.
Meski adanya SPK yang dibuat oleh Deddy dengan sejumlah uang puluhan juta. AMH hingga saat ini belum mendapatkan panggilan kerja di lingkungan kecamatan Pakal Surabaya.
Korban mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta, pada sekitar tanggal 26 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di kantor kecamatan Pakal Surabaya diduga diterima oleh Deddy sendiri. “Saya sudah bayar Rp25 juta dan bahkan rela resign dari pekerjaan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” akunya, pada wartawan, pada Senin (20/4/2026) lalu.
Selain itu, SPK nomor 800/1240/SPK-OP/436.9.17/2025 tertanggal 19 November 2025 yang diberikan oleh mantan Camat Deddy menggunakan dokumen berlogo dan bertulisan Pemerintah kota kecamatan Pakal Surabaya.
Korban mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan kecamatan Pakal oleh Deddy, dan SPK tersebut diserahkan di sebuah tempat makan prasmanan Bothokan yang berlokasi di Jalan Mulyomukti, samping Kantor Kecamatan Pakal. “Saya dijanjikan pekerjaan, bahkan melalui SPK itu saya percaya dan yakin. Sampai saya rela meninggalkan pekerjaan saya sebelumnya,” ujar AMH.
Pada sebelumnya, korban yang saat itu masih bekerja di PT Master Mat Indonesia yang beralamat di Jl. Ketupa No.40, Ketabang, Kec. Genteng Surabaya, menerima tawaran pekerjaan baru di Kecamatan Pakal.
Setelah menerima SPK, korban diminta menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal mulai bekerja. Pada awal Desember 2025, korban kembali diundang dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Nothwest Babat Jerawat. Dalam pertemuan tersebut, hadir sekitar 12 orang peserta, terdiri atas 6 laki-laki dan 5 perempuan diduga hampir rata-rata peserta tersebut adalah korban dari mantan camat pakal.
Dalam pertemuan tersebut, Deddy memberikan penjelasan mengenai tata cara kerja di Kecamatan Pakal. Di akhir pertemuan, para peserta diarahkan untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut melalui pesan Whatsapp terkait jadwal masuk kerja.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, kepastian tersebut tidak kunjung diterima. Pada Awal Januari 2026, korban mendatangi Kantor Kecamatan Pakal untuk menanyakan kejelasan. Namun Deddy telah pensiun dalam jabatannya.
“Disitulah saya merasa ditipu, karena yang dijanjikan oleh pak Deddy tidak sesuai harapan,” keluhnya.
Beberapa hari kemudian, Deddy membuat surat pernyataan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa dirinya akan mengembalikan dana yang telah ia terima pada tanggal 15 Januari 2026. Namun hingga waktu yang ditentukan tidak ditepatinya. “Janji pengembalian uang pada 15 Januari 2026 juga tidak pernah ditepati sampai hari ini,” pungkasnya.
Terpisah, terkait hal itu Deddy saat dikonfirmasi adanya SPK tersebut belum menjawab melalui chat whatsappnya, pada Sabtu (25/4/2026) sore.
Pada sebelumnya, kasus hal yang sama juga pernah viral di akun TikTok Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Sabtu, 18 April 2026. Dalam video tersebut, terdapat pengaduan serupa terkait dugaan penipuan yang melibatkan mantan Camat Pakal.(SL)




