NEWS TIMES, Kota Malang – Sebelumnya Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, sempat menyampaikan, pada Jumat (22/3/2024) akan segera ada kejelasan tentang pengisian jabatan jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, namun sampai ini masih belum ada kejelasan.
Pasalnya, hingga saat ini Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) belum memberikan keputusannya. Saat ditemui usai meninjau Gedung Kesenian Gajayana, pada Ahad (24/3/2024), Wahyu bahkan melemparkan ke Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.
“Sejauh ini, saya sudah menerima laporan kinerja dari Perumda Tugu Tirta Kota Malang maupun Dewan Pengawas (Dewas). Tinggal menunggu hasil pengkajian Pembina BUMD tentang laporan Perumda dan Dewas” ucapnya.
Wahyu meminta kepada Pembina BUMD, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten 2 untuk memanggil Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang maupun Dewas untuk melakukan konfirmasi terkait data yang masuk dalam masing-masing laporan.
“Insyallah Senin dipanggil. Konfirmasi segala macam, dari situ laporannya lapor ke saya dan hasilnya yang akan saya putuskan,” jelasnya.
Wahyu mengaku, hasil dari konfirmasi data Pembina BUMD akan menjadi patokan utama keputusan Wahyu soal nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Pembina BUMD yang jadi patokan saya untuk memberikan keputusan,” katanya.
Terlebih, lanjut Wahyu, dirinya baru mengenal selama 6 bulan atau saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang terhadap direksi Perumda Tugu Tirta. Untuk itu, diperlukan rekomendasi dari pembina BUMD menjadi patokan untuk penentuan secara keseluruhan atau 5 tahun masa kerja Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Jadi, rekomendasi dari Pembina BUMD yang akan dijadikan patokan pemilihan itu. Posisi saya ini hanya baru 6 bulan melihat, yang 4,5 tahun kan pembina yang menilai,” jelasnya.
ketika ditanya soal nasib Direksi Perumda Tugu Tirta nantinya apakah akan diperpanjang atau panitia seleksi (pansel), Wahyu menyebut seluruh kemungkinan masih bisa terjadi.
“Semua opsi bisa saja terjadi, maka tentu direksi yang sekarang akan terus berjalan tanpa ada perubahan, dimana Wahyu tinggal melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK),” terangnya.
Namun, jika dibentuk pansel, tentunya selama seleksi, Wahyu harus menunjuk Plh (pelaksana harian) jajaran direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
“Misal tidak diperpanjang, kita pansel. Ini bisa berjalan 1,5 bulan, sementara nanti diisi Plh. Itu bisa dari Dewas atau internal Perumda,” tegasnya. (Mah/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News




