
Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP (Praktisi Hukum dan Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)
Penegakan hukum internasional saat ini berada dalam krisis legitimasi terdalam akibat ketidakberdayaan institusi global dalam menghadapi unilateralisme negara-negara kekuatan besar (superpower). Sebagai praktisi hukum, saya melihat adanya jurang pemisah yang semakin melebar antara perkembangan kodifikasi hukum internasional (seperti hukum humaniter dan hukum pidana internasional) dengan realitas eksekusi putusan di lapangan. Ketika hukum internasional hanya mampu menyasar negara-negara kecil namun tumpul di hadapan hak veto Dewan Keamanan PBB, maka sistem keadilan global tersebut perlahan berubah menjadi sekadar instrumen geopolitik.
1. Simalakama Yurisdiksi dan Lemahnya Eksekusi Putusan
Kelemahan paling mendasar dari arsitektur hukum internasional terletak pada ketiadaan aparat penegak hukum global yang memiliki kewenangan eksekutorial absolut (centralized enforcement). Penegakan hukum internasional sangat bergantung pada prinsip sukarela (consent of states) dan kepatuhan berbasis iktikad baik (bona fides).
Dampaknya terlihat nyata pada efektivitas lembaga peradilan tertinggi dunia:
- Mahkamah Internasional (ICJ): Putusan sengketa antarnegara sering kali diabaikan oleh pihak yang kalah tanpa adanya sanksi yang berarti, karena mekanisme pemaksaan putusan harus melalui Dewan Keamanan PBB, di mana negara pelanggar atau sekutunya sering kali memiliki hak veto.
- Mahkamah Pidana Internasional (ICC): Statuta Roma memberikan kewenangan untuk mengadili individu atas kejahatan perang dan genosida. Namun, absennya negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China dari keanggotaan ICC membuat mahkamah ini kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan pelanggaran HAM berat yang melibatkan aktor-aktor kuat tersebut.
2. Standar Ganda dan Komodifikasi Hak Asasi Manusia
Dari perspektif sosiologi hukum internasional, tantangan terbesar saat ini adalah maraknya praktik standar ganda dalam merespons konflik global. Penegakan sanksi ekonomi, embargo, hingga isolasi diplomatik diterapkan secara kilat dan agresif pada skenario konflik tertentu, namun di sisi lain, pembiaran dan impunitas justru terjadi pada konflik di wilayah lain yang melibatkan sekutu dekat pemegang hak veto.
Kondisi ini mencederai asas fundamental equality before the law dalam skala global. Ketika penegakan hukum humaniter internasional dipilih secara tebang pilih berdasarkan kepentingan nasional negara-negara donor, maka efektivitas hukum tersebut akan runtuh. Hukum internasional tidak boleh hanya tajam ketika digunakan untuk menekan negara berkembang, tetapi mendadak lumpuh ketika menyentuh wilayah yurisdiksi negara-negara maju.
3. Tantangan Baru: Ruang Siber dan Hukum Perang Modern
Lanskap penegakan hukum internasional kini semakin diperumit oleh kaburnya batasan-batasan hukum tradisional akibat perkembangan teknologi. Serangan siber lintas batas (cross-border cyber attacks), penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem persenjataan otonom (AI weapons), hingga kejahatan finansial menggunakan aset kripto global menguji batas-batas konvensi internasional yang ada (seperti Konvensi Jenewa).
Menentukan atribusi hukum (legal attribution) terhadap negara yang mendanai serangan siber terstruktur sangatlah sulit dilakukan di bawah hukum acara internasional yang kaku. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) di ruang digital yang sering dimanfaatkan oleh negara-negara tertentu untuk melakukan perang hibrida tanpa takut terjerat sanksi hukum internasional.
Kesimpulan
Hukum internasional tidak akan pernah mencapai efektivitas penegakan yang ideal selama strukturnya masih tersandera oleh kepentingan geopolitik Dewan Keamanan PBB. Untuk menyelamatkan hukum internasional dari ambang kelumpuhan total, reformasi piagam PBB dan penghapusan atau pembatasan hak veto dalam kasus pelanggaran kemanusiaan berat adalah harga mati. Tanpa adanya reformasi kelembagaan yang radikal, hukum internasional hanya akan terus menjadi teks akademis yang indah di atas kertas, namun gagal memberikan perlindungan nyata bagi umat manusia di ruang sidang global.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



