Dekonstruksi Hukum Kasus Begal: Menakar Batas Pembelaan Terpaksa dan Urgensi Reformasi Keamanan Sosial

0
9
dekonstruksi-hukum-kasus-begal-menakar-batas-pembelaan-terpaksa-dan-urgensi-reformasi-keamanan-sosial
Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo. (foto : Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP (Praktisi Hukum & Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Maraknya aksi pencurian dengan kekerasan di jalan raya atau yang akrab dikenal masyarakat sebagai kasus begal telah bergeser dari sekadar isu kriminalitas jalanan menjadi perdebatan hukum yang serius di Indonesia. Komunitas praktisi hukum, akademisi, hingga pembela hak-hak publik kini menyoroti sebuah fenomena yang berulang, ketika korban begal yang melakukan perlawanan demi mempertahankan hidup atau hartanya, justru berakhir ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian karena menyebabkan pelakunya terluka atau tewas.

Kondisi ini memicu keresahan sosial dan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai ke mana arah kompas keadilan hukum kita berpihak. Menilai fenomena begal dan respons hukumnya memerlukan kacamata yuridis yang jernih, proporsional, dan berbasis pada asas hukum pidana yang berkeadilan.

1. Dilema Yuridis Pasal Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Titik krusial yang paling sering memicu perdebatan antara praktisi hukum dan penyidik kepolisian di lapangan adalah penerapan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces). Secara yuridis, seseorang tidak dapat dipidana jika tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan darurat atas serangan yang seketika itu juga mengancam badan, kesusilaan, atau harta benda milik sendiri maupun orang lain.

Namun, praktisi hukum mencatat ada kecenderungan aparat di lapangan menerapkan parameter yang terlalu kaku dan teoretis saat menilai situasi darurat tersebut. Penyidik sering kali menuntut adanya asas proporsionalitas yang tidak realistis di tengah situasi hidup dan mati misalnya mempertanyakan mengapa korban membalas dengan senjata tajam jika pembegal hanya menggunakan tangan kosong, atau mengapa korban melakukan pukulan fatal. Praktisi menegaskan bahwa dalam psikologi massa dan situasi teror di jalanan sepi, korban tidak memiliki ruang dan waktu untuk mengukur kadar perlawanan secara matematis.

2. Efek Gentar (Chilling Effect) dan Krisis Kepercayaan Publik pada Hukum

Ketika penegakan hukum secara mekanis langsung menetapkan korban yang membela diri sebagai tersangka meskipun dengan alasan formalitas penyidikan untuk pembuktian di pengadilan tindakan ini membawa dampak sosial yang destruktif. Praktisi hukum memperingatkan adanya chilling effect, yaitu lahirnya rasa takut di tengah masyarakat untuk mempertahankan haknya atau menolong korban kejahatan lain di jalan raya.

Kondisi ini memicu sinisme publik bahwa hukum di Indonesia justru “melindungi kriminal dan menghukum korban”. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan bahwa hukum dapat melindungi mereka yang membela diri secara sah, taruhannya adalah runtuhnya supremasi hukum itu sendiri. Dampak fatalnya adalah pembiaran kejahatan atau sebaliknya, menyuburkan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) massal karena publik merasa sistem peradilan tidak lagi reliabel.

3. Kegagalan Fungsi Preventif Negara dan Akar Struktural Kejahatan Jalanan

Dari perspektif kriminologi dan hukum tata negara, maraknya kasus begal yang berujung tragis merupakan indikator belum optimalnya fungsi preventif negara dalam menjamin hak atas rasa aman warga negara, yang diamanatkan oleh UUD 1945. Praktisi hukum menekankan bahwa penegakan hukum represif (menangkap pembegal setelah beraksi) tidak akan pernah cukup selama akar masalahnya tidak dibenahi.

Faktor makroekonomi seperti tingginya angka pengangguran usia muda, maraknya peredaran narkotika, hingga minimnya infrastruktur penerangan dan pengawasan digital (CCTV) di area rawan, menjadi ladang subur bagi eksisnya komplotan begal. Negara tidak boleh hanya memosisikan diri sebagai “pemadam kebakaran” yang sibuk memperdebatkan pasal pidana saat jatuh korban, melainkan harus hadir mengamankan ruang publik secara sistemik.

Rekomendasi Praktisi untuk Keadilan Kasus Begal

Guna mengembalikan kepastian hukum dan memberikan rasa aman yang hakiki bagi masyarakat, komunitas praktisi hukum merekomendasikan tiga langkah strategis :

  • Penerbitan Pedoman Penyidikan Pro-Korban:

Kapolri dan Jaksa Agung perlu menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) atau pedoman bersama yang lebih progresif bagi penyidik di lapangan dalam menilai unsur Noodweer. Jika secara kasat mata terbukti ada ancaman senjata dan situasi darurat, penyidik harus berani menghentikan perkara sejak tahap awal (SP3) tanpa harus memaksakan kasus korban bergulir ke persidangan.

  • Optimalisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara Proporsional:

Dalam kasus di mana batas pembelaan diri dinilai melampaui batas tipis (Noodweer-Exces), penuntut umum harus mengutamakan hati nurani dan rasa keadilan publik untuk tidak melanjutkan tuntutan pidana, mengingat posisi awal korban adalah pihak yang menderita serangan.

  • Revitalisasi Sistem Keamanan Publik Berbasis Teknologi:

Pemerintah daerah bersama kepolisian harus membangun ekosistem ruang publik yang aman melalui konsep Smart City memperbanyak lampu jalan, mengintegrasikan kamera pengawas berteknologi pengenal wajah (face recognition) di jalur rawan, serta meningkatkan patroli prediktif pada jam-jam krusial.

Hukum yang berwibawa tidak diukur dari seberapa kaku pasal-pasal undang-undang diterapkan di atas meja administrasi, melainkan dari seberapa adil hukum tersebut mampu menangkap realitas psikologis dan ancaman nyata yang dihadapi manusia di dunia riil. Melindungi warga negara yang membela diri dari kejahatan brutal adalah kewajiban moral terkecil dari sebuah negara hukum yang bermartabat.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here