Menakar Profesionalisme Hukum Kita: Antara Kepastian Fiskal, Keadilan Substansial, dan Komitmen Anti-Korupsi

0
9
menakar-profesionalisme-hukum-kita-antara-kepastian-fiskal-keadilan-substansial-dan-komitmen-anti-korupsi
Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP Praktisi Hukum & Perpajakan (Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo). (foto: Redaksi)

Penulis : Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP Praktisi Hukum & Perpajakan (Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo)


Menilai lanskap hukum Indonesia hari ini memerlukan kacamata yang jernih, objektif, dan kritis. Di satu sisi, kita melihat digitalisasi birokrasi hukum yang semakin gencar dan upaya penegakan hukum yang agresif terhadap mega-skandal korupsi. Namun di sisi lain, komunitas praktisi—baik advokat, konsultan pajak, maupun ahli hukum korporasi—masih kerap berhadapan dengan tantangan klasik: inkonsistensi regulasi, ketidakpastian hukum, serta risiko tumpang tindih antara ranah hukum administrasi dan pidana.

1. Tantangan Inkonsistensi Regulasi dan Kepastian Berusaha

Salah satu keluhan mendasar yang paling sering disuarakan oleh praktisi hukum bisnis dan fiskal adalah kecepatan perubahan regulasi yang tidak diimbangi dengan kejelasan aturan turunan (implementing regulations).Dalam dunia perpajakan misalnya, fluktuasi ekonomi makro sering kali direspons dengan kebijakan pemeriksaan yang sangat agresif demi mengejar target penerimaan negara. Praktisi melihat adanya kecenderungan di mana perbedaan interpretasi abu-abu (gray area) dalam aturan akuntansi fiskal langsung ditarik ke ranah sengketa berat, bahkan indikasi pidana. Bagi dunia usaha, ketidakpastian hukum ini merupakan disinsentif besar. Hukum seharusnya berfungsi sebagai jangkar yang memberikan prediktabilitas bagi investor, bukan justru menjadi sumber risiko baru yang tidak terukur.

2. Isu Akuntabilitas dan Komitmen Anti-Korupsi

Penegakan hukum atas kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana program kesejahteraan masyarakat atau pengadaan barang dan jasa pemerintah skala besar, selalu menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum.Praktisi hukum mencatat bahwa modus korupsi modern kini semakin canggih, sering kali bersembunyi di balik legalitas formal seperti pemanfaatan entitas nirlaba (yayasan fiktif), manipulasi portal verifikasi digital, hingga transaksi afiliasi terselubung (transfer pricing). Tanggapan praktisi sangat tegas: penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman badan (kurungan penjara). Pendekatan hukum harus diubah menjadi follow the money dengan menggabungkan instrumen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta audit investigatif perpajakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal (asset recovery).

3. Jebakan Pidana pada Wilayah Hukum Administrasi

Tantangan lain yang sering dikritisi oleh praktisi hukum administrasi negara adalah mudahnya suatu kebijakan atau kelalaian administratif dikriminalisasi menjadi tindak pidana korupsi.Ada batas tipis antara kesalahan prosedur (maladministrasi) yang seharusnya diselesaikan lewat ranah hukum administrasi (seperti pengembalian kerugian lewat tuntutan ganti rugi) dengan tindakan yang memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Praktisi menilai, jika aparatur sipil negara (ASN) atau direksi BUMN selalu dihantui ketakutan akan kriminalisasi atas setiap kebijakan publik yang mereka ambil, maka penyerapan anggaran dan inovasi pembangunan nasional justru akan mandek.

Rekomendasi Masa Depan Hukum Indonesia

Untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan mendukung pertumbuhan nasional, komunitas praktisi mendorong tiga reformasi fundamental:

Harmonisasi Regulasi Lintas Sektor

Perlu ada proses clearing house yang ketat agar undang-undang baru tidak bertabrakan dengan aturan sektoral yang sudah ada, terutama dalam hukum investasi, agraria, dan perpajakan.

Penguatan Sinergi Antar-Lembaga

Aparat penegak hukum (Kejaksaan, KPK, Kepolisian) harus memperkuat sinergi dengan otoritas pengawas keuangan (BPK, BPKP) dan otoritas fiskal (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan pengawasan berlapis yang objektif.

Peningkatan Kualitas SDM Hukum

Kompetensi hakim, jaksa, dan pemeriksa di bidang hukum komersial kontemporer, digital, dan transaksi keuangan internasional harus terus ditingkatkan agar putusan hukum yang diambil tidak hanya adil secara legalitas formal, tetapi juga adil secara substansi ekonomi.

Hukum yang kuat tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dijebloskan ke penjara, melainkan dari seberapa efektif sistem hukum tersebut mampu mencegah penyimpangan, menciptakan ketertiban, dan memberikan rasa aman bagi setiap warga negara dan pelaku ekonomi untuk bertumbuh.


Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis Adv. Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here