11 Calo SIM Di Amankan Satpas Singosari, Karena Mengganggu Pelayanan.

0
208

Malangraya, Newstimes- Aparat Kepolisian Resor Malang, berhasil mengamankan sejumlah orang yang berusaha menganggu pelayanan, masyarakat dalam penertiban Surat Izin mengemudi (SIM), di kantor pelayanan SIM ( Satpas) Singosari Kabupaten Malang, pada Senin ( 18/12/2023).

Sejumlah 11 orang di amankan, yang di duga sebagai calo SIM, yang melakukan penghadangan di depan akses pintu masuk kantor Satpas dengan mobil, sambil berorasi. Hingga mengganggu porses pelayanan di Satpas.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres, Kompol Wisnu S Kuncuro menjelaskan, belasan pria yang berupa menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses jalan masuk dengan mobil, tersebut berorasi, dengan pengeras suara. Di depan pagar pintu masuk Satpas hingga mengganggu masyarakat yang sedang melakukan proses kepengurusan SIM, “ujar Kompol Wasnu”, Wakapolres Malang.

“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” jelasnya saat di konfirmasi .

Ia juga menambahkan, Polsek singosari saat menerima laporan, bergerak cepat. untuk mendatangi lokasi kejadian, saat di lapangan belasan pria paruh baya yang di duga calo, segera di amankan, dan di bawa ke Polsek Singosari guna di mintai keterangan.

Dari hasil interogasi yang di dapat, di ketahui sekelompok orang tersebut, merasakan ke ketidakpuasan, karena sejak beberapa waktu meraka tidak lagi bisa melakukan aktivitas di sekitar lingkungan Satpas.

Polres Malang telah menerapkan aturan untuk memperpanjang aturan guna mengurus permohonan SIM, baru maupun perpanjangan hanya bisa di lakukan oleh pemohon SIM secara langsung, sehingga orang yang tidak berkepentingan di larang untuk masuk di lingkungan Satpas.

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” jabarnya.

Atas kejadian tersebut, pelayanan tidak berdampak apapun. Pelayanan SIM Satpas tetap berjalan dengan normal tanpa kendala yang menyebabkan kerugian.

Beliau juga menyebutkan, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.

Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah. Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat.(fan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here