Tipu Miliaran, Wang Suwandi Dihukum 2,5 Bulan Penjara

80
Oplus_0

NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim Sudar putus ringan Terdakwa Wang Suwandi, kasus penipuan sebesar Rp 1 miliar. Putusan itu di ketuk oleh hakim Sudar, dengan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/6/2023).

Dalam amar putusan, hakim Sudar menyatakan Terdakwa Wang Suwandi, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wang Suwandi, SH dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (limabelas) hari penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim Sudar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herlambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tanjung Perak menyatakan Terdakwa Wang Suwandi telah terbukti bersalah secara sah dan mengakinkan melakukan tindakan pidana diatur dalam pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menuntut pidana terhadap Terdakwa Wang Suwandi dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan dikurangi penangkapan terhadap terdakwa dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pada Senin (27/5/2024).

Untuk diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebut, korban Harijana punya nenek yang bernama Aprilia Okadjaja yang meninggal dunia pada 27 April 2020 lalu. Sewaktu meninggal dunia, Aprilia tidak pernah mempunyai anak namun mempunyai harta waris bernilai miliaran rupiah yang berwujud rumah di Jl. Kedondong No. 22 dan di Jl. Margorejo Indah XIX No. 20 D Surabaya. Tanah dan Gudang milik PT. ALIMIJ di Jl. Tanjungsari Taman No. 21 Trosobo Sidoarjo.

Tabungan Deposito di Bank HSBC Jl. Mayjend Sungkono (Darmo Park) Surabaya, tabungan Deposito di Bank Danamon Jl. Panglima Sudirman Surabaya dan tabungan Deposito di Bank ICBC Jl. Basuki Rahmat Surabaya serta tabungan Deposito Safety Box di Bank Permata Jl. Tunjungan Surabaya.

Pada 30 November 2019 muncul Akta Wasiat No 67 yang diterbitkan oleh Notaris Dedi Wijaya yang menyatakan bahwa harta peninggalan dari Almarhum Aprilia diserahkan kepada King Finder Wong. Akta Wasiat No. 67 tersebut bahkan telah diedarkan oleh King Finder Wong pada September 2020 ke beberapa Bank tempat penyimpanan aset-aset berharga milik Almarhum Aprilia.

Sekitar bulan September 2020 Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung (salah satu saudara kandung Almarhum Aprilia Okadjaja) kepada Justisia Sutandio. Lantas oleh Justisia Sutandio, Harijana dikenalkan dengan anaknya yang bernama terdakwa Robert Julius Salim.

Dalam perkenalan itu terdakwa Robert Julius Salim memberikan kesanggupan pada Harijana dapat menguruskan pengamanan terhadap harta peninggalan Almarhum Aprilia Okadjaja. Terdakwa Robert Julius Salim secara gamblang memaparkan langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Almarhum Aprilia atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Beberapa hari kemudian terdakwa Robert Julius Salim mengajak korban Harijana ketemuan kembali dan menjelaskan telah bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya, menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Almarhum Aprilia akan diberikan pada Fenita Okadjaja dan kepada Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya.

Tanggal 12 Oktober 2022 Harijana, Robert Julius Salim dan terdakwa Wang Suwandi membuat kesepakatan tertulis mengamankan seluruh harta mendiang Aprilia Okadjaja. Kesepakatan itu dibuat tanpa Copy serta hanya diberi cap jempol oleh mereka bertiga.

Tanggal 19 Oktober 2022, Harijana dimintai uang Rp.1 miliar oleh terdakwa Wang Suwandi dan terpidana Robert Julius Salim untuk melaporkan King Finder Wong ke Polda Jatim yang tanpa Ijin memasuki rumah mendiang Aprilia Okadjaja,

Namun permintaan uang tersebut hanya disanggupi oleh Harijana sebesar Rp.800 Juta dan dibayar secara bertahap. Tanggal 20 Oktober 2020 Harijana transfer Rp.500 Juta ke Rekening BCA Notaris Justisia Sutandio dan tanggal 27 Oktober 2020 transfer lagi Rp.300 juta ke Rekening BCA Notaris Justisia Sutandio.

Tanggal 21 Oktober 2020 uang dari Harijana itu ditarik oleh terpidana Robert Julius Salim sebesar Rp.640 juta untuk ditransfer ke rekening terdakwa Wang Suwandi. Stelah itu beberapa kali terpidana Robert Julius Salim mentransfer uang ke terdakwa Wang Suwandi.

Celakanya, setelah beberapa kali terpidana Robert Julius Salim mentransfer uang yang didapat dari Harijana kepada terdakwa Wang Suwandi melalui rekening Justisia Sutandio.

Tanggal 16 Nopember 2020, terdakwa Wang Suwandi dan terpidana Robert Julius Salim minta uang lagi sebeesar Rp.300 juta pada Harijana untuk pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di Notaris Angelo Bintang dan disetujui.

Namun saat terdakwa Wang Suwandi dan terpidana Robert Julius Salim menunjukkan fotocopy SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tertanggal 03 November 2020, ternyata SKHW tersebut salahi dimana ahli waris yang seharusnya 5 orang hanya berisi 3 saudara mendiang Aprilia Okadjaja sehingga harus dibuat perbaikan atau addendum.

Tanggal 10 Desember 2020, terpidana Robert Julius Salim melalui Chat WA meminta uang lagi sebesar Rp. 200 Juta kepada Harijana untuk pembetulan SKHW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKHW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 yang salah.(Am/newstimes.id)