NEWS TIMES – Niat hati ingin romatis, mala berujung tragis. Itulah yang dirasakan oleh seorang wanita bernama Tiara Rahmadani, usai dibujuk oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos) aplikasi OMI.
Karena sudah menipu dan menggelapkan motor Tiara, terdakwa Mohamad Lukmanul Hakim di sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/6/2024) berlangsung online.
Sidang yang beragenda saksi korban, saksi memberikan keterangannya. “Awalnya saya kenal dengan terdakwa melalui media sosial aplikasi OMI,” kata Tiara saat diperiksa sebagai saksi korban di persidangan.
Dari perkenalan itulah, Tiara kemudian sepakat ketemuan dengan terdakwa untuk pertama kalinya. “Ketemuannya di Jalan Raya Kendangsari. Saat itu saya sendirian, sedangkan terdakwa berdua bersama temannya,” kata Tiara.
Meski mengetahui bahwa terdakwa berduaan dengan temannya, Tiara tak menaruh curiga sama sekali. Bahkan dengan polosnya, Tiara menuruti keinginan terdakwa. “Saya dibonceng terdakwa dengan menggunakan motor saya. Sedangkan teman terdakwa menggunakan motornya pergi, gak tau kemana,” ungkapnya.
Lantaran melihat Tiara tak menaruh curiga, terdakwa mulai melakukan aksi jahatnya, bermodal uang Rp 20 ribu yang diberikan ke korban tiara untuk membeli jajan di Alfamart. “Saat membayar, saya lihat di layar CCTV Alfamart, terdakwa dan motor saya sudah hilang dibawa kabur. Selain motor, HP saya juga hilang karena saya taruh di tempat penyimpanan motor,” terang Tiara.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Lukmanul mengaku sengaja menggunakan foto yang telah dieditnya untuk memperdayai korban. “Saya pakai foto yang telah saya edit lebih dulu,” akunya.
Saat ditanya kemana motor dan HP milik korban, terdakwa mengaku telah menjualnya. “Sudah saya jual d daerah Malang,” kata terdakwa.
Sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim Toniwidjaya Hansberd Hilly sempat memberi nasehat kepada Tiara. “Hati-hati dengan media sosial. Pelaku kejahatan itu pasti melakukan berbagai cara untuk menipu korbannya. Terdakwa di medsos terlihat ganteng kan, hal itu yang membuat kamu tertarik?,” tanya hakim Toni dan dibenarkan Tiara sembari tersenyum.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Hasanudin Tandilolo SH, kasus ini berawal saat terdakwa berkenalan dengan Tiara melalui medsos aplikasi OMI. Kemudian keduanya sepakat bertemu.
Dengan menggunakan motor milik Tiara, terdakwa berhenti di Alfamart. Saat itu, terdakwa berpura-pura meminta tolong membelikan minuman dengan cara memberikan uang sebesar Rp 20 ribu.
Tanpa pikir panjang, motornya tersebut langsung dibawa kabur terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, Tiara mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Terdakwa didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.(Am/newstimes.id)