Hajar Istri Hingga Berdarah, Dedy Pegawai RSUD Dr Soetomo Dituntut 2 Bulan

63

NEWS TIMES – Hajar istri hingga memar dan berdarah, Dedy Kurniawan Pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya dituntut 2 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (6/6/2024).

JPU menuntut terdakwa dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya  Ika Agustina Kriswanti. “Menuntut hukuman pidana penjara selama 2 bulan terhadap terdakwa Dedy Kurniawan,” kata JPU Damang.

Mendengar tuntutan jaksa, Terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis. “Saya ajukan secara tertulis,” katanya.

Berlangsung dalam persidangan, terdakwa Dedy enggan memakai rompi tahanan dan JPU pun enggan melakukan penahanan.

Sementara, korban Ika Agustina Kriswanti istri terdakwa menyayangkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.

“Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status Tahanan Kota) dan belum ada perdamaian,” keluh korban.

“Saya meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan terdakwa dilakukan penahanan. Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya,” harapnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).

Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, dijerat dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Am/newstimes.id)