NEWS TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tuntut terdakwa Zaenab dengan Pidana penjara selama 4 bulan. Atas tuntutan tersebut terdakwa dinilai terbukti melakukan pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bangunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata JPU Herlambang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (6/6/2024).
Dalam tuntutan JPU, JPU Herlambang menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHPidana.
“Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Penasehesat Hukum terdakwa, usai mendengar tuntutan JPU.
Pada sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng. Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagarnya telah dirusak oleh terdakwa Erna.
Dijelaskan oleh saksi, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, terdakwa Erna membongkar pagar seng dengan 4 orang suruhannya, dari situlah kemudian saksi melaporkan ke Polisi.
Saat sidang berlangsung, terdakwa sempat mengatakan bahwa dia bersama terdakwa sudah berdamai. “Mohon maaf yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” terang Muhamad dihadapan Majelis Hakim.
Kemudian saksi menunjukan surat perdamaian ke Majelis Hakim. “Benar yang Mulia,” ucap Zaenap, setelah melihat surat perdamaian.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi Muhamad membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi Hasan Zaki Aldjuri seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.
Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak Muhammad, oleh Kantor Pertanahan.
Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi Muhammad menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi Muhammad yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka Zainab Ernawati datang ke lokasi dan memanggil tukang becak untuk melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi Muhammad selaku pemilik tanah yang sah.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad mengalami kerugian sebesar Rp. 4,2 juta.(Am/newstimes.id)