Tiga Pengedar Ratusan Bal Rokok Ilegal Dituntut 18 Bulan Penjara

0
38
Tiga pendera ratusan bal rokok ilegal saat mengikuti sidang Via Online di PN Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyawan (berkas terpisah) usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dengan hukuman 18 bulan penjara. Ketiga terdakwa tersebut menyampaikan nota pembelaan melalui, Tim Penasehat Hukumnya, yakni, Tampan Budi Hartono, Agus Andriyanto dan Agus Suyono di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2023).

“Memohon kepada yang mulia agar dijatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 867 Juta, jika tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar JPU Putu, berlangsung sidang secara online untuk para terdakwa.

Mendengar tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Tampan Budi Hartono menyampaikan nota pembelaannya. Tidak lain memohon keringanan atas tuntutan dari JPU. “Memohon kepada agar para terdakwa agar dijatuhkan hukuman seringan-ringannya,” katanya.

Para terdakwa menjalani persidangan, atas kasus dugaan pengedaran rokok ilegal, ketiganya menjual atau mendistribusikan rokok tanpa cukai. Selain terdakwa disidangkan beberapa barang bukti (BB) juga turut dalam isi dakwaan diantaranya 3 Unit mobil, ratusan bal rokok berbagai merk tanpa cukai dan 2 Handphone.

Untuk diketahui, M. Zaini, Nurul Hidayat dan Jemmy Ferdiyawan, pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 Wib dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Perumahan Pantai Mentari Blok Y nomor 31 Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya telah melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Saat itu, berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 03.30 Wib, saksi Moch Yogi Prayogo, Erwin Bachtiarhamzah, dan Moch Alif Maulana yang merupakan Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) dari Madura yang akan dikirim ke wilayah Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Granmax nomor polisi B 1264 WZB, mobil Daihatsu Granmax nomor polisi N 1959 BF dan mobil pick up L300 nomor polisi D 8673 EJ.

Bahwa selanjutnya pada pukul 05.30 Wib, ketiga saksi itu setelah memastikan tiga terdakwa menyimpan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 577 bal = 1.936.400 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Am/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here