Demi Uang 200 Ribu, Zaenal Curi Limbah Medis RSUD Dr Soewandhie Surabaya

0
62
Sidang Kasus pencurian limbah medis RSUD Dr. Soewandi Surabaya, tersangka Zaenal. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Seorang karyawan Cleaning Service RSUD Dr Soewandhie Surabaya, Zaenal Abidin diadili kasus pencurian limbah medis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (6/11/2023) secara online.

Dalam persidangan terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya, Ahmad Muzakki didakwa pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Selanjutnya, JPU menghadirkan empat saksi, hanya Sulzalah salah satu petugas RS Soewandi yang mendapat kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi. Sedangkan, ketiga saksi lainnya, terpaksa ditunda pada persidangan berikutnya, guna memberikan keterangan.

Saksi Sulzalah menjelaskan bahwa terdakwa tampak memasuki ruang limbah medis. Pada rekaman CCTV lainnya, terdakwa membawa troli beserta kantong plastik warna hitam yang diduga, limbah medis.

“Selanjutnya, terdakwa membiarkan kantong plastik warna hitam itu di depan IGD RS Dr Soewandi,” terangnya.

Masih pengamatan CCTV lainnya, dari RS hingga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di dekat Makam WR Soepratman diketahui ada 2 orang membawa kantong plastik hingga ke TPS.

“Setelah itu kemudian ada pemberitaan. Sebelum pemberitaan ada 2 orang oknum jurnalis datangi petugas limbah RS Dr Soewandi. Saat di croscek CCTV kedua orang yang membawa kantong plastik warna hitam hingga ke TPS dengan 2 orang yang pernah datangi RS di indikasi adalah orang yang sama,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Zainal Abidin bersama-sama dengan Pendik pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wib bulan Agustus 2023 bertempat di Depo sampah medis dalam ruang Laboratorium RS. Dr. Soewandhi Jl. Tambakrejo No. 45-47 Surabaya.

Saat itu, terdakwa telah mengambil barang berupa 1 box kertas warna kuning berisikan 341 biji jarum suntik bekas pakai, 22 biji jarum facutainer bekas pakai dan 4 biji tabung tempat mengambil darah bekas pakai milik rumah sakit Dr. Soewandhi Surabaya.

Saat itu berawal pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 Wib saat terdakwa nongkrong bersama-sama dengan Pendik dan temannya Pendik di warkop pojok daerah makam WR.

Soepratman Jl. kenjeran Surabaya, saat itu Pendik bertanya kepada terdakwa dengan kata-kata “ADA ALAT MEDIS BEKAS NAL”, lalu terdakwa menjawab “ADA”, kemudian terdakwa disuruh untuk mengambil dengan imbalan uang sebesar Rp 200 Ribu.

Kemudian pada saat keadaan sepi terdakwa masuk ke dalam ruang Laboratorium Rumah Sakit. Saat itulah terdakwa mengambil alat medis bekas pakai yang berada di tempat sampah medis.

Selanjutnya box tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah terdakwa siapkan, lalu kantong plastik hitam tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan troli sampah menuju parkiran Roda 2 yang tidak terpantau CCTV dan menyimpannya di tanaman.

Setelah itu terdakwa menunggu jam istirahat dan sekitar pukul 11.30 Wib, terdakwa membawa box itu ke makam WR. Soepratman Jl. Kenjeran Surabaya.

Bahwa tujuan terdakwa mengambil alat-alat medis bekas itu atau limbah medis 1 untuk di berikan kepada Pendik yang pada sebelumnya telah dipesannya dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 200 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa, RS Dr. Soewandhi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 898.000,-. Dan terdakwa didakwa pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (Am/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here