Tempati Kantor PDI Perjuangan di Donokerto, Pasutri Ini Jadi Pesakitan

0
10
tempati-kantor-pdi-perjuangan-di-donokerto-pasutri-ini-jadi-pesakitan
Pasangan Suami istri Sugeng Handoyo dan Siti Mualiyah menjalani sidang kasus dugaan menguasai rumah yang dipinjamkan sebagai kantor PDI Perjuangan di kawasan Donokerto, Surabaya. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Rumah Kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Jalan Donokerto XI, kel kapasan, kec Simokerto Surabaya, yang ditempati Pasangan suami istri (Pasutri) Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah ricuh hingga berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11/2024).

Pasutri tersebut jadi pesakitan dan diadili atas Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya dilaporkan, karena diduga telah menguasai rumah yang di pinjamkan ke PDI Perjuangan untuk kantor.

Karena sudah mengklaim sebagai pemilik rumah, namun diduga tidak memiliki bukti kesuratan tanah atau rumah, pasutri tersebut di pidanakan.

Berlangsung di persidangan, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan berkas dakwaannya, bahwa Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah. Sekitar tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Karena mengetahui itu, Victor pun langsung mengonfirmasi ke partai politik PDI P yang pernah meminjam rumah tersebut. Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Saat itu, Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasutri itu tetap bertahan, hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan keduanya ke polisi.

Atas hal itu, Ibu dan anak itu mengklaim rugi Rp 800 juta. Karena tidak dapat menguasai rumah tersebut.

Menanggapi dakwaan JPU, Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Arfan mengajukan eksepsi. Karena menurutnya, Sugeng sudah menghuni rumah itu sejak lahir. Bukan sejak 2019. “Rumah itu dulu ditempati kakek nenek Sugeng yang mendapatkan dari Koperasi Pemilik Rumah Indonesia (Koperindo). Hingga kakek nenek meninggal, tidak pernah ada yang mengeklaim sebagai pemilik rumah tersebut. Baru sekarang tiba-tiba diklaim pihak lain yang kami tidak pernah kenal,” pungkasnya.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here