NEWS TIMES – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pamerkan hasil tangkapannya di kampung narkoba jalan Kunti, Semampir Surabaya. Tangkapan 6 orang tersebut diantaranya 1 perempuan itu merupakan rentetan dari bandar sabu besar di Surabaya.
Serangkaian operasi yang dilaksanakan sepanjang bulan November 2024, pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 6 tersangka, termasuk residivis narkotika dan kriminal, serta menemukan bunker berisi 1 Kilogram (Kg) sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka DH alias Mataplek, seorang residivis dan bandar besar, bersama istrinya, LL, di Jl. Platuk Donomulyo, pada Rabu (13/11/2024),
Kemudian, pada hari yang sama, seorang berinisial BG, anak buah DH, ditangkap di Jl. Irawati. Ketiga tersangka tersebut kedapatan memiliki 52 poket shabu seberat total 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat unit ponsel.
Selanjutnya, pada Jumat (1/11/2024), DW, seorang residivis, ditangkap di Jl. Buntaran Tandes. Polisi menyita empat poket shabu seberat 1,70 gram, uang tunai Rp350.000, dan satu unit ponsel.
Tidak berhenti sama disini, dan operasi pun berlanjut pada Rabu (22/11/2024). “Dimana dua pengedar yaitu FD dan HS diringkus di Jl. Kunti. Dari kedua tersangka, petugas menyita 23 poket shabu seberat 9,74 gram serta uang tunai Rp 150.000,” ungkapnya, pada Senin (25/11/2024).
Pengembangan kasus tersebut terungkap adanya bunker di sebuah rumah di Jl. Kunti milik bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Di bunker tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 129 poket shabu seberat total 1 kg, Uang tunai Rp230.900.000, Empat mesin press, tiga timbangan, dan berbagai perlengkapan pengemasan,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., menambahkan bahwa operasi ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengejar DPO dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News