Tampang 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Ronald Tannur

0
74
tampang-3-hakim-surabaya-yang-ditangkap-kejagung-terkait-kasus-ronald-tannur
Berikut foto tampang 3 hakim yang terjaring OTT Kejagung RI. (Foto: ist)

NEWS TIMES – Berikut adalah foto tampang 3 hakim yang terjaring Operasi Tanggap Tangan (OTT), atas dugaan suap untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, pada sidang Rabu, 24 Juli 2024 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan bebas dijatuhkan kepada terdakwa Ronald Tannur anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Karena putusan hakim dinilai tidak sebanding dengan tuntutannya, JPU melakukan pengajuan kasasi. Berkas kasasi pun dikirim, pada Rabu, 04 September 2024 lalu.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024.kemarin, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu, 23 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim PN Surabaya, tidak lain ketiga orang hakim yang terlibat putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya diantaranya hakim Erintuah Damanik S.H, M.H (Ketua Majelis Hakim), Heru Hanindyo S.H, M.H, L.L.M dan Mangapul S.H, M.H, (keduanya hakim anggota).

Selain tiga hakim itu, ada 1 pengacara wanita yaitu Lisa Rachmat selaku pengacara terdakwa Ronald Tannur yang diamankan oleh tim Kejagung.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap menyuap. Hal itu disampaikan, setelah tim penyidikan kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang hakim dan 1 pengacara tersebut, pada Rabu (23/10/2024) malam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi atas pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh pacarnya.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata, Abdul Qohar dalam konferensi persnya.

Penggeledahan dilakukan di beberapa titik, mulai rumah hingga apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung turut menyita duit ratusan miliar.

“Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba. Untuk lokasi rumah Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, 717.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi. Sementara di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa pada Rabu, 23 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB s/d 12.00 WIB, di laksanakan kegiatan Penggeladahan dan Penyitaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI berkaitan dg kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di beberapa titik lokasi diantaranya di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 (milik Damanik) Jl Tidar No. 350 Surabaya, juga Tower C Unit 3220 (milik Mangapul) Jl Tidar No 350 Surabaya, sedangkan di rumah Jl Ketintang Baru Selatan V blok C Ketintang Surabaya (rumah Heru Hanindyo) dan di Jl Raya Kendangsari No 51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant). Sementara masih dititik lokasi Jl Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya (rumah Lisa Rachmat) dan Jl Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya (rumah Kevin Wibowo).

Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Pada pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan secara tertutup.

Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan tim intelijen kejari surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. Lalu pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.

Setelah dijelaskan, Ketua PT Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.

Kemudian pukul 09.30 WIB, Ketua PT Surabaya meninggalkan lokasi. Lalu pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di kantor Lisa Associates & Legal Consultant telah selesai dan untuk kegiatan di rumah Heru Hanindyo serta Apartemen milik Mangapul.

Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan hari ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur dimana Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota) merupakan majelis hakim perkara tersebut. Sedangkan Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo merupakan pihak terkait.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here