
NEWS TIMES, Surabaya – Spesialis Maling kotak amal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tanah Merah, Kecamatan Kenjeran Surabaya diamankan polisi. Pelaku berinisial SHI pria berusia 37 tahun ini diamankan berdasarkan bukti video camera Handphone milik warga.
Saat itu pelaku melakukan pencurian uang didalam isi kotak amal, pada hari Sabtu (13/04/2024) sekitar pukul 01.30 Wib.
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan bahwa penangkapan SHI berdasarkan tindaklanjutan laporan yang diterima.
“Dia (pelaku-red) berhasil kami amankan di wilayah Tanah Merah Surabaya, pada hari Selasa (16/04/2024), setelah dilakukannya upaya penyelidikan,” kata Kapolsek, Rabu (17/4/2024).
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat berupa sapu lidi dengan cara diputar-putar untuk mengambil uang didalam kotak amal, namun aksinya tidak berhasil, setelah salahsatu warga memergoki.
“Jadi, kesimpulannya ketika kami menerima laporan, selanjutnya ditindaklanjuti dan didapati ciri-ciri pelaku menggunakan kaos berwarna kuning. Tak lama dari kejadian akhirnya pelaku berhasil kita diamankan,” terang Ardi.
Aksi pencurian yang dilakukannya bukan pertama kali. Namun sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap dan ditahan Polsek Lakarsantri Surabaya, terkait perkara yang sama.
“Dari catatan Kepolisian pelaku juga pernah ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT,” jelasnya.
Adapun barang bukti terkait perkara pelaku SHI yang berhasil diamankan yaitu sebuah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.
“Pelaku dijerat Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian,” pungkas Kompol Ardi Purboyo. (Am/FB/newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News