Kabupaten Malang, Newstiems -Mantan Bupati Malang Rendra Kresna telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, pada Selasa 23/4/2024.
Rendra merupakan pejabat Pemkab Malang yang tersangkut kasus korupsi kini diputuskan bebas bersyarat. Menurut informasi, hak bebas bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Perilaku yang di tunjukkan Rendra Kresna dalam masa tahanan juga sudah ke arah positif dan sering kali mendapat kan remisi sebagai hadiah atas perubahan yang selama ini ditunjukan olehnya, Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.
Sempat Beredar video kedatangan Rendra di kediamannya yang ada di wilayah Kecamatan Pakis, Saat turun dari mobil, putra sulungnya, Kresna Dewanata Prosakh, tampak memeluk RK beberapa saat, sampai di rumah, Rendra Kresna langsung disambut keluarga dan kerabat.
Mengetahui Rendra Kresna bebas, para tokoh masyarakat dan pejabat banyak mengunjungi rumah pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. RK sangat senang dan bersyukur bisa bertemu dengan keluarga para sahabat dan beberapa tokoh masyarakat.
“Bersyukur bisa berkumpul, setidaknya untuk jagongan membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang,” ucap Rendra. (*)