NEWS TIMES — Mojokerto menjadi momen tempat lelang se-Jawa Timur yang berlangsung, pada tanggal 11 hingga 14 Agustus 2026. Dalam lelang tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memprediksi bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp40 miliar dari lelang serentak barang rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia.
Mojokerto menjadi kumpulan tempat lelang se-Jawa Timur yang berlangsung, pada tanggal 11 hingga 14 Agustus 2026.
Pada acara lelang tersebut, antusiasme masyarakat dinilai berpotensi mendorong perolehan melampaui target nilai limit yang ditetapkan.
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF mengatakan bahwa program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur. Pelaksana lelang secara resmi adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Lelang serentak ini sesungguhnya nasional, seluruh Indonesia, tidak terkecuali Jawa Timur,” ujar Abdul Qohar di sela-sela kegiatan berlangsung di Mojokerto, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan 39 satuan kerja (satker) kejaksaan dan enam KPKNL. Proses penawaran dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengikuti lelang tanpa harus datang ke lokasi.
“Tadi sudah disampaikan, kita ada di 39 satker, ada enam KPKNL yang secara langsung melakukan lelang dengan cara online,” jelasnya.
Abdul Qohar mengatakan, barang yang dilelang merupakan aset yang telah berstatus barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelelangan dilakukan agar aset tersebut tidak berhenti sebagai barang sitaan, melainkan dapat dikonversi menjadi penerimaan negara sesuai ketentuan.
“Targetnya adalah untuk meningkatkan pemasukan PNBP terhadap barang-barang yang sudah inkracht, yang sudah punya kekuatan hukum tetap, yaitu barang-barang rampasan,” katanya.
Untuk Jawa Timur, nilai limit keseluruhan barang yang dilelang ditargetkan mencapai Rp40 miliar. Namun, tingginya minat masyarakat membuat Kejati Jatim membuka peluang nilai hasil lelang melampaui target tersebut.
“Untuk target PNBP kita, limitnya Rp40 miliar. Tapi melihat antusias tadi, insyaallah lebih. Kita masih punya waktu tiga hari lagi,” tutur Abdul Qohar.
Tingginya minat itu terlihat dari jumlah pengunjung pameran barang rampasan yang digelar sebelum proses lelang.
Abdul Qohar menyebut lebih dari 1.000 orang telah mendatangi lokasi pameran, sementara total pengunjung diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 orang karena tidak seluruhnya melakukan registrasi.
“Dari pantauan tim panitia terkait peserta atau kedatangan pengunjungnya lebih dari 2.000 karena tidak semua mengisi registrasi. Ini belum yang di daerah, yang mengunjungi lewat kejaksaan-kejaksaan setempat,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang di Jawa Timur ditopang enam KPKNL yang melayani wilayah berbeda, yakni KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Madiun, Jember, dan Pamekasan. Pembagian wilayah tersebut memungkinkan proses administrasi dan penyelesaian dokumen pemenang dilakukan melalui kantor pelayanan yang sesuai.
Abdul Qohar menegaskan, Kejaksaan bukan pihak yang menentukan atau menjalankan proses penawaran lelang. Kejaksaan berperan sebagai penyelenggara kegiatan sekaligus menyediakan barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan untuk dilelang, sedangkan KPKNL menjalankan proses lelang secara resmi.
“Siapa yang melakukan lelang? Adalah KPKNL, bukan Kejaksaan. Kita ini penyelenggara. Yang menentukan limit harga berapa, kawan-kawan sudah lihat semua tadi, supaya masyarakat tidak salah paham,” tegasnya.
Objek lelang berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk perkara korupsi dan tindak pidana umum. Setelah ditetapkan sebagai barang rampasan negara dan memenuhi ketentuan untuk dilelang, aset tersebut dijual melalui mekanisme lelang agar hasilnya dapat masuk ke kas negara.
“Barang-barang ini berasal dari perkara korupsi, ada tindak pidana umum yang statusnya dirampas oleh negara atau barang rampasan, sehingga harus dilelang supaya uangnya masuk kas negara,” katanya.
Untuk menjamin transparansi, seluruh proses penawaran dilakukan secara terbuka melalui sistem daring.
Abdul Qohar memastikan Kejaksaan tidak melakukan intervensi terhadap proses penawaran maupun penetapan pemenang.
“Ini secara terbuka dan langsung online. Kita tidak ada campur tangan apa pun,” ujarnya.
Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, dokumen legalitas atas barang yang diperoleh akan diberikan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi KPKNL pada Bank Mandiri, bukan melalui rekening pribadi maupun perantara.
“Setelah dia menyetor uang ke kas negara, semua dokumen terkait dengan apa yang dia menangkan pasti diberikan,” kata Abdul Qohar.
Masa pelaksanaan lelang berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Karena itu, Kejati Jatim mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk menggunakan mekanisme resmi KPKNL dan tidak melalui pihak yang menawarkan jasa atau transaksi di luar prosedur. “Yang melelangkan KPKNL. Ini lembaga negara resmi,” tegas Abdul Qohar.(SL)



