LPK-RI Desak RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Klarifikasi dan Audiensi Dugaan Salah Infus Pasien Bayi 

0
2
Oplus_131072

NEWS TIMES – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya desak pihak management RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Surabaya melakukan klarifikasi dan audiensi atas adanya dugaan salah suntik infus terhadap pasien bayi berinisal AV hingga mengakibatkan tangan kirinya bengkak dan melepuh.

LPK RI mendesak pihak RSUD Dr Mohamad Soewandi melalui surat Somasi I yang dilayangkan kepada Direktur RSUD Dr. Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., FINACS., FICS.

Hal itu buntut pengaduan keluarga pasien bayi, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Surabaya, sejak pada Jumat, 18 September 2026, pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan keterangan keluarga, bayi yang saat itu berusia sekitar 45 hari dilakukan pemasangan infus di ruang IGD, selanjutnya dipindah ke ruang seruni

Berawal dari penindakan medis oleh perawat bernama Tri Lintang yang diduga salah suntik infus hingga menyebabkan tangan kiri pasien bengkak dan melepuh. Bahkan Novi selaku ibu dari bayi menyebutkan bahwa bayinya bukan hanya diinfus satu kali saja melainkan dia kali infusan dan terjadinya bengkak dan melepuh cairan.

“Dari IGD dipasang suntik infus, sekitar satu jam suntik itu dicabut, karena dilakukan pergantian infus yang kedua. Kemudian pasien dilakukan pemindahan ke kamar seruni sekitar pukul lima subuh. Disitu tangan kirinya sudah  terlihat bengkak dan Melepuh. Akhirnya dicabut oleh perawat seruni. Lalu di suntik infus oleh perawat seruni di tangan kanan dan normal tidak bengkak. Perawat seruni bukan perawat yang sebelumnya loh,” ujarnya, pada Rabu (23/9/2026).

Novi juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan penyuntikan infus terhadap bayi tersebut. Pihak perawat tidak menyampaikan dampak resiko saat itu di IGD. “Gak ada penjelasan sebelumnya kok. Padahal posisinya waktu itu ada di IGD,” tegasnya.

Sementara, LPK-RI DPC Kota Surabaya meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi dan tertulis mengenai seluruh rangkaian pelayanan medis terhadap pasien.

Humas LPK-RI Kota Surabaya, Daud Yusup Lumban Toruan melalui surat somasi meminta agar pihak RSUD Dr. Mohamad Soewandhie membuka ruang audiensi resmi dengan LPK RI untuk membahas pengaduan keluarga pasien secara langsung.

LPK RI menyatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat. “Sekaligus untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

LPK RI juga menegaskan bahwa pencantuman ketentuan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan medis maupun tindak pidana.

LPK RI juga meminta dugaan permasalahan tersebut terlebih dahulu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang, termasuk mengevaluasi standar pelayanan, prosedur operasional, keselamatan pasien, serta tindakan medis yang diberikan.

“Somasi ini disampaikan dalam rangka mendesak atau meminta klarifikasi, pemeriksaan dan penyelesaian secara kelembagaan, serta tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya dugaan kesalahan atau tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” terang Daud.

Terpisah, saat dikonfirmasi ke dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., FINACS., FICSs selaku PLH direktur RSUD Dr Mohamad Soewandi mengarah ke dr. Reyner Meilaksana Sumbung, M.H. selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan.(Dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here