8 Terdakwa Pengeroyokan Pemuda Berkaos Silat Diadili

19
8 Terdakwa Pengeroyokan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.(Foto:Amri/newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Keroyok 2 pemuda yang berkaos tulisan ‘Terate’, delapan pemuda ini di adili di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/4/2024). Para terdakwa diantaranya

Terdakwa I Wahyu Ardianto bersama Terdakwa II Rega Yoangga Fiananda, Terdakwa III Ahmad Rifai, Terdakwa IV, Panji Utomo, Terdakwa V Adi Suwito, Terdakwa VI. Ribhan Daroini, Terdakwa VII Billy Viantara dan Terdakwa VIII Aqmal Darmawan.

Mereka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, SH dari Kejari Surabaya didakwa Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan Aqmal saat menjalani sidang pemeriksaan keterangan terdakwa, dia mengakui bahwa dirinya yang memulai memukul terlebih dahulu. “Dia mondar-mandir, saya samperin saya tanya cari siapa, mala ngotot. Awalnya cek-cok yang mulia. Terus itu akhirnya saya pukul,” akunya.

“Keduanya mondar-mandir naik sepeda motor Honda PCX menggunakan kaos warna putih bertuliskan “TERATE” di depan warung kopi,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum para terdakwa Setiawan SH mengatakan adanya saling pukul berawal dari cek-cok terlebih dahulu. “Ya kebetulan tempat itu tempat kumpulnya anak-anak IKS, ya karena mondar-mandir mungkin merasa terganggu, ya itu akhirnya saling pukul,” kata Setiawan.

Untuk diketahui, kejadian itu pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat jalan Dukuh Kupang Timur VI Kota Surabaya. Berawal saat para Terdakwa sedang ngopi di warung kopi 99 jalan Dukuh Kupang Timur VI Surabaya. Ada yang mondar-mandir naik sepeda motor Honda PCX menggunakan kaos warna putih bertuliskan “TERATE” di depan warung kopi, korban yaitu saksi Mochamad Imam Sholikin dan saksi Najmuddien.

Melihat ada yang mondar-mandir di depan warung sehingga membuat Terdakwa VIII. Aqmal merasa terganggu lalu berinisiatif untuk mencegat sepeda motor yang dikendarai korban saksi Imam Sholikin dan saksi Najmuddien. Setelah berhasil menghentikan sepeda motor tersebut, Terdakwa VIII Aqmal langsung melakukan kekerasan dengan cara memukul sebanyak 1 kali kearah wajah saksi Najmuddien menggunakan tangan kiri dan memukul saksi Imam menggunakan tangan kanan kearah wajah sebanyak 1 kali.

Selanjutnya saksi Najmuddien dan saksi Imam turun dari sepeda motor untuk mengejar Terdakwa VIII Aqmal, namun saat itu muncul para Terdakwa lain dari dalam warung kopi yang langsung melakukan kekerasan terhadap saksi Najmuddien, saksi Mochamad Imam, saksi Tommi dan saksi Raihan secara bergantian.

Masing-masing para terdakwa yang melakukan pengeroyokan yaitu terdakwa I. Wahyu melakukan pemukulan dengan mengunakan tangan ke arah kepala saksi Najmuddien dan menendang sebanyak 1 (satu) kali kearah perut,
Terdakwa II Rega melakukan pemukulan sebanyak 1 kali kearah dada saksi Raihan Muhadzdzib, Terdakwa III Ahmad melakukan pemukulan sebanyak 1 kali kearah kepala saksi Najmuddien,
Terdakwa IV Panji menendang sebanyak 1 kali kearah tubuh saksi Mochamad Imam Sholikin, Terdakwa V Adi melempar 2 botol bir kearah saksi Najmuddien dan saksi Imam Sholikin, Terdakwa VI Ribhan Daroini melakukan pemukulan sebanyak 1 kali kearah kepala saksi Najmuddien,
Terdakwa VII Billy menendang sebanyak 2 kali kearah tubuh saksi Ahmad Tommi Saputra.

Kekerasan tersebut baru berhenti ketika beberapa masyarakat melihat dan menghentikan perbuatan yang dilalukan oleh para Terdakwa, kemudian saksi Najmuddien, saksi Imam Sholikin, saksi Ahmad dan saksi Raihan meninggalkan tempat kejadian untuk mengobati luka-lukanya.(Am/newstimes.id)