Kota Malang, Newstimes – Pentingnya dalam pemenuhan sertifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) pada semua gedung dan bangunan, milik pemerintah Kota Malang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang, menegaskan hal tersebut merupakan langkah Kon dalam mengikuti peraturan Terkait PBG dan SLF sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan kelayakan penggunaan bangunan.
Rapat yang di adakan oleh Komisi C bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukaan ( DPUPRPKP) Cipta Karya Kota Malang, membahas tentang. Akselerasi proses pengajuan PBG dan SLF, pada Senin (3/6/2024).
“Perlakuan SLF lebih dulu mestinya, seperti kantor DPRD ini harus memenuhi dua unsur itu. PBG sudah, tapi SLF nya belum, begitu juga di tempat lain,” kata Wanedi, saat dijumpai di gedung DPRD Kota Malang.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi, menegaskan bahwa prioritas diberikan pada pemenuhan SLF, diikuti oleh PBG.
“Kita menginginkan agar semua bangunan di Kota Malang memiliki SLF dan PBG. Sehingga lagalitas, sarana prasarana dan syarat lainnya sesuai aturan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kantor DPRD sendiri telah memenuhi persyaratan PBG namun masih dalam proses untuk mendapatkan SLF, dan hal serupa terjadi pada bangunan lainnya di kota ini.
Wanedi menjelaskan bahwa gedung yang belum memiliki PBG dan SLF tidak seharusnya dioperasikan. Setiap bangunan harus secara administratif memenuhi persyaratan PBG, dan baru dapat difungsikan setelah mendapatkan SLF.
Hal ini menunjukkan bahwa gedung dan bangunan milik pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
‘Pemilik dan pengelola gedung atau bangunan yang belum memenuhi sertifikasi PBG dan SLF diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian sesuai dengan regulasi terkini,” jelasnya.
Komisi C DPRD Kota Malang menekankan keinginan agar seluruh bangunan di Kota Malang terverifikasi dengan SLF dan PBG, memastikan bahwa legalitas, sarana prasarana, dan syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bangunan dan gedung aset pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Sehingga setelah aturan dikeluarkan, harus segera bersertifikasi PBG dan SLF.Itu sebabnya bagi pemilik dan pengelola gedung atau bangunan yang belum memiliki PBG maupun SLF agar secepatnya menyesuaikan dengan aturan terbaru saat ini,” pungkasnya.
Dalam hal ini, tercatat sekitar 2.600 dokumen pengajuan PBG dan SLF yang perlu ditangani dengan cepat dalam kurun waktu satu tahun ini, guna memastikan semua bangunan di Kota Malang memenuhi standar yang ditetapkan.(*)